SOLOPOS.COM - Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang menjadi tersangka penghina Wali Kota Tri Rismaharini saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. (Antara)

Madiunpos,com, SURABAYA — Polrestabes Surabaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Zikria Dzatil, tersangka kasus ujaran kebenciaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Polisi tak bisa langsung membebaskan netizen asal Bogor tersebut meski Wali Kota Risma sudah mencabut laporan.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, perkara yang menjerat ibu rumah tangga ini tidak murni delik aduan. Selain Pasal 27 ayat (3) KUHP yang merupakan delik aduan, Zikria juga dijerat Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merupakan delik murni.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau delik aduan menurut ketentuan hukum apabila pengadu mencabut, dapat dihentikan demi hukum. Tapi pasal 28 delik murni. Nanti tunggu gelar perkara,” kata Sudamiran, seperti dikutip detik.com, Senin (10/2/2020).

Wali Kota Risma Akhirnya Cabut Laporan Ujaran Kebencian

Sudamiran mengatakan ada tahapan gelar perkara yang harus dilalui sebelum Surat Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan.

“Semua harus melalui gelar perkara. Kita dari lidik [penyelidikan] ke sidik [penyidikan] gelar perkara, penentuan tersangka gelar perkara, penahanan gelar perkara, penghentian gelar perkara. Ada ndak ada [bukti] ya tetap kita lakukan gelar perkara,” tandasnya.

Terkait adanya permohonan penangguhan penahanan tersangka, Sudamiran mengatakan belum bisa mengabulkan. Karena itu Zikria masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes.

Wali Kota Risma Dinilai Belum Memaafkan Zikria Sepenuh Hati

Seperti diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, telah mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes. Itu setelah Zikria Dzatil mengirim surat permohonan maaf sebanyak dua kali, yang dikhususkan untuk Risma dan warga Surabaya. Risma pun sudah memaafkan Zikria.

Ira mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya