SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani, dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, saat memimpin jumpa pers di Mapolda Jateng, beberapa waktu lalu. (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra, saat mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar atau Diksar Menwa.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, mengatakan kasus kematian mahasiswa UNS Solo yang mengikuti Diksar Menwa itu hingga kini terus didalami penyidik. Proses penyelidikan berupa mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, serta hasil visum korban pun telah dilakukan. Kendati demikian, Dirreskrimum Polda Jateng mengaku masih membutuhkan keterangan saksi ahli forensik guna melengkapi bukti-bukti dalam menetapkan tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pemeriksaan sudah berjalan, tapi untuk menetapkan tersangka butuh alat bukti. Sedangkan hasil visum sudah ada pendarahan luka fisik. Namun yang membaca visum harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan ahli. Artinya, nanti yang bisa menjelaskan adalah ahli,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Jateng, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Tuntut Kejelasan Kasus Menwa, Mahasiswa UNS Solo Geruduk Rektorat

Djuhandhani mengaku pihaknya akan memantau terus kasus ini. Pihaknya juga melakukan asistensi kepada Polresta Surakarta yang menangani kasus kematian mahasiswa UNS Solo saat mengikuti Diksar Menwa tersebut.

“Jadi tidak ada kendala, penyidikan berjalan dengan baik. Karena ini kasus yang paling menonjol, maka kami harus hati-hati dalam menetapkan tersangka. Jangan sampai salah sasaran,” ungkapnya.

Djuhandhani mengatakan setelah mendapat keterangan saksi ahli, polisi pun segera melakukan gelar perkara kasus kematian itu. Dalam gelar perkara itu, ada kemungkinan tersangka kasus tersebut telah diungkap.

“Dalam waktu dekat ini, mungkin akan segera dilaksanakan gelar perkara. Saat ini saya belum bisa menyampaikan,” tuturnya.

Baca juga: Kasus Diklat Menwa UNS Solo, Polda Jateng Beri Catatan Ini ke Polresta

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan akan memanggil beberapa ahli untuk dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti pada pekan ini.

“Agenda pekan ini kami panggil beberapa ahli untuk dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti tim penyidik, termasuk dokter jaga yang menerima korban pada saat hari Minggu malam tanggal 24 Oktober 2021 pukul 22.05 WIB di RSUD dr Moewardi,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya