SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang kepala dusun (kadus) di Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, nekat menggelar hajatan pernikahan, Sabtu (17/7/2021). Hajatan tersebut akhirnya dibubarkan paksa Satpol PP Karanganyar. Si kepala dusun itu juga dipanggil Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Kepala Desa Jati, Haryanta,memberikan penjelasan mengapa perangkat desanya nekat menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat. Ia mengatakan hajatan itu sudah dipersiapkan jauh hari oleh si kadus. Bahkan semua kebutuhan untuk hajatan itu sudah siap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lalu muncul larangan hajatan itu dua hari sebelum hari-H hajatan. Sehingga dianggap mendadak. Haryanta pun mengaku membiarkan hajatan itu tetap digelar dengan alasan empat. Namun ia sudah mengingatkan agar hajatan digelar dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Perangkat Desa Jati Karanganyar Dipanggil Kejari

“Kasihan tuan rumah hajatan. Pengumumannya cuma dua hari sebelum hari H. Padahal persiapan dan izin sudah sebulan sebelumnya. Hanya tinggal pelaksanaannya. Karena alasan itu akhirnya diperbolehkan. Tuan rumah hajatan sudah prokes juga, kursi renggang. Kalau hiburan itu cuma kaset,” ungkap Haryanta.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, membenarkan telah membubarkan hajatan di Desa Jati tersebut.

“Yang di Jati itu justru diselenggarakan Kadusnya. Ada kursi, hiburan, dan lainnya. Kami bubarkan langsung. Ditambah posisinya sebagai perangkat itu juga tidak bagus. Seharusnya, perangkat desa itu memberikan contoh dan lebih patuh dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” jelas dia ketika ditemui Solopos.com, Sabtu.

Baca Juga: Ternyata Baru 13,62% Pekerja di Karanganyar Dapatkan Vaksin Covid-19

Dua Kali Ditegur

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kegiatan hajatan yang diselenggarakan salah satu perangkat Desa Jati tersebut sudah diperingatkan oleh Satpol PP pada H-1 resepsi. Namun, saat dicek lagi pada Sabtu pagi, hajatan masih dilanjutkan oleh tuan rumah.

Setelah ditegur kedua kalinya, Satpol PP mengecek lagi dan tuan rumah belum membubarkan kegiatan tersebut. Sehingga, tindakan tegas dilakukan dengan

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kamal, mengatakan perangkat desa itu dipanggil untuk diperingatkan. Namun, dia menegaskan apabila kejadian tersebut diulangi kembali, akan ada sanksi untuk perangkat desa tersebut.

“Sampai saat ini masih peringatan dulu. Tapi nanti kalau kami temukan lagi ada hajatan di sana, perangkat desa akan kami denda tipiring [tindak pidana ringan],” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya