SOLOPOS.COM - Aktivitas jual beli terlihat di Pasar Bunder Sragen, Minggu (4/7/2021). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memilih untuk tidak menutup pasar tradisional saat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemkab Sragen mengaku telah mengacu pada peraturan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Tedi Rosanto, menegaskan semua pasar tradisional di Sragen tidak akan ditutup selama diberlakukannya PPKM darurat. Dalam melaksanakan PPKM darurat, kata Tedi, Pemkab Sragen berpedoman pada peraturan pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Profil Pedangdut Happy Asmara, Ternyata Pernah Jadi Model Majalah Anak

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam PPKM darurat, pemerintah pusat tidak mengatur penutupan pasar tradisional. Kalau ditutup, masyarakat belanja di mana untuk bisa makan sehari-hari,” ujar Tedi kepada Solopos.com, Minggu (4/7/2021).

Pemkab Sragen pernah menutup Pasar Gemolong karena terdapat sejumlah pedagang yang positif corona selama lima hari pada tahun lalu. Beberapa pekan setelah dibuka kembali, kondisi pasar tetap sepi sehingga memengaruhi pendapatan mereka.

Sejak terjadi wabah corona, Pemkab Sragen belum pernah menutup Pasar Bunder. Pasar ini pernah ditutup sehari pada H+1 Lebaran lalu. Namun, penutupan Pasar Bunder itu dilakukan karena pasar tengah disterilkan dengan disinfektan.

“Belum ada klaster pasar di Sragen. Semua pasar secara berkala disemprot disinfektan. Ketika pasar ditutup, yang jadi pertanyaan, siapa yang akan memenuhi kebutuhan makan pedagang. Pemerintah daerah belum mampu memberi makan satu hari untuk pedagang. Keuntungan mereka berdagang itu biasa dipakai untuk makan hari itu juga,” ujar Tedi.

Hal berbeda justru terjadi di Solo. Sebanyak 13 pasar tradisional diminta tutup saat PPKM darurat. Penutupan sementara 13 pasar di Solo tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 067/2122 tentang Penutupan Sementara Pasar Tradisional Khusus.

Baca Juga: Okupansi Satu Digit Hantui Hotel di Soloraya Saat PPKM Darurat

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani itu disebutkan 13 pasar itu adalah Pasar Kabangan, Pasar Singosaren Pusat HP, Pasar Notoharjo, Pasar Klewer, Pasar Cinderamata, Pasar Panggungrejo, Pasar Triwindu.

Kemudian Pasar Ngarsopuro, Pasar Ngudirejeki, Pasar Bambu, Pasar Elpabes, Pasar Mebel, dan Pasar Burung. Dasar penutupan sementara 13 pasar itu adalah Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat, SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat, dan rapat Forkompinda pada Sabtu tentang evaluasi PPKM darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya