SOLOPOS.COM - Keluarga menonton televisi. (Bsinis-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mematikan siaran televisi analog di lima daerah 17 Agustus 2021. Kemenkominfo mengklaim kesiapan infrastruktur sebagai salah satu alasan kebijakan siaran analog di lima wilayah dipadamkan.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan di seluruh dunia, pemadaman siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya. Dalam menyusun jadwal tahapan ASO, Kemenkominfo telah menimbang dari sisi kesiapan industri termasuk menerima masukan dari Lembaga Penyiaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alhasil, diketahui secara infrastruktur siaran digital, kelima wilayah layanan telah memiliki infrastruktur digital yang matang. “Secara kesiapan infrastruktur, siaran di seluruh daerah yang akan mengalami ASO di tahap pertama sudah memadai untuk dilakukan di 17 Agustus 2021,” kata Dedy kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Sabtu (5/6/2021).

Baca Juga: Ingat, Cek Saldo & Tarik Tunai di ATM Link Dikutip Biaya!

Dedy mengimbau bagi Lembaga Penyiaran yang belum melakukan simulcast—siaran analog dan digital secara bersamaan—untuk segera berpartisipasi ke simulcast. Alasannya, ketika siaran analog dipadamkan, maka yang dapat berjalan hanya siaran digital saja.

Para lembaga penyiaran juga diminta terlibat dalam menyosialisasikan kepada para pemirsanya untuk beralih ke siaran digital. Kementerian Kominfo akan mengevaluasi tingkat kesiapan masyarakat di suatu daerah sebelum ASO dilakukan.

“Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja,” kata Dedy.

Penataan Frekuensi

Dedy juga mengatakan dalam tahap awal ini, penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan menjadi perhatian Kemenkominfo.

Jumlah stasiun televisi di Indonesia mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sedangkan spektrum frekuensi yang tersedia terbatas. Hal ini menjadi tantangan yang akan diantisipasi oleh Kemenkominfo.

Sekadar informasi, Kemenkominfo berencana memadamkan siaran televisi analog paling lambat 17 Agustus 2021. Pemadaman ini merupakan tahap awal, hanya 5 wilayah yang tak dapat lagi menerima siaran analog ke depannya. Adapun kelima wilayah tersebut antara lain Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimatan Timur dan Kalimantan Utara.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya