SOLOPOS.COM - Cynthiara Alona (Detik)

Solopos.com, JAKARTA-Ada alasan Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya sebagai sarang prostitusi online. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang diadakan Polda Metro Jaya pada Jumat (19/3/2021).

Sebagaimana diketahui Cynthiara Alona terjerat kasus prostitusi online. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena hotelnya yang bernama Hotel Alona dijadikan tempat untuk aksi esek-esek itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cynthiara Alona pun disebut mengetahui aktivitas di hotelnya itu. Ia bahkan membiarkan kegiatan prostitusi itu berlangsung karena butuh uang. Lalu apakah alasan Cynthiara Alona menjadikan Hotel Alona sarang prostitusi?

Selama pandemi Covid-19, hotel sepi pengunjung. Ia pun butuh dana untuk biaya operasional agar hotel tersebut tetap bertahan. Hal itulah yang menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai sarang prostitusi online.

Baca Juga:Anggia Kloer, Model yang Jadi Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo

"Motifnya hunian di hotel cukup sepi selama pandemi. Jadi biar dana operasional cepat jalan. Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk menjalani perbuatan cabul di dalamnya, sehingga biaya operasional tetap jalan. Ini motifnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konferensi pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (19/3/2021).

Ada tiga orang tersangka yang berperan dan jadi tersangka dalam kasus ini. Ada Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sang muncikari dan AA sebagai pengelola.

"Modusnya kerja sama menawarkan anak di bawah umur. Istilahnya BO dengan menggunakan satu media sosial Michat, menawarkan kepada pria hidung belang. Ada joki, muncikari, ada yang antar, dan korban. Anak di bawah umur [jadi] korban," kata Yusri Yunus.

Menurut pengakuan tersangka, prostitusi online ini sudah berjalan selama 3 bulan. Namun, polisi tidak langsung percaya dan akan mendalaminya.

"Menurut pengakuannya sudah 3 bulan. Tapi ini masih kita dalami," imbuh Yusri Yunus.

Baca Juga: Pedangdut Betty Elista Diduga Terima Aliran Dana Edhy Prabowo

Polisi menetapkan Cynthiara Alona menjadi tersangka kasus prostitusi online. Alasannya adalah karena sang artis menjadi penyedia tempat untuk aktivitas esek-esek tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua orang laki-laki dan satunya lagi perempuan, yaitu Cynthiara Alona.

"Ada tiga yang kita amankan pertama DA, dia adalah muncikarinya. Ada mucikari lain yang kita masih kejar. Kemudian CCA ini adalah pemilik hotel. Ya, dia adalah salah satu public figure. Dia adalah pemilik hotel langsung, bahkan nama hotelnya nama belakang dia langsung. Lalu pengelola AA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konferensi pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum [Ditreskrimum] Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
"Kami sudah BAP tiga-tiganya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," sambung Yusri Yunus.

Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka karena telah menyediakan hotelnya sebagai tempat prostitusi. Ia pun tahu akan hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya