SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menyampaikan konferensi pers akhir tahun pada Rabu (30/12/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Polresta Solo mencatat tiga kasus kejahatan yang paling menonjol di Kota Solo pada 2020 ini. Hingga saat ini tiga kasus menonjol itu masih dalam penanganan oleh kepolisian.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/12/2020), mengatakan tiga kasus kejahatan itu, pertama kasus penganiayaan dan pengrusakan oleh kelompok intoleran di Mertodranan, Pasar Kliwon, pada Agustus 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua, terjadi pada Desember yakni kasus penembakan mobil dan percobaan pembunuhan bos Duniatex di Jl Monginsidi, Banjarsari. Kasus kejahatan paling menonjol terakhir yakni kasus ancaman kekerasan di Kantor BPR Adipura, Tipes, Serengan, Kota Solo, juga pada Desember 2020.

Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah, Pemkot Solo Siapkan 4 Skenario

“Untuk kasus Mertodranan kami menetapkan 12 tersangka yakni BD, ML, MM, MS, AN, SR, AN, ST, MR, WH, TH, dan SG. Seluruh berkas sudah P21 dan sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti. Ada bambu, batu, tiang bendera, sepeda motor, penutup wajah, rekaman kamera pengawas, kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” paparnya.

Kapolresta menyebut kasus Mertodranan sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Namun, ia memastikan kasus Mertodranan terus dikembangkan.

Ia menyebut masih ada beberapa orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ia memastikan semua orang yang terlibat pasti kena sanksi hukum.

Ekspedisi Tim Karsa Susur Bengawan Solo Temukan WC Umum Di Bibir Sungai

Kasus Atensi

Kasus intoleransi itu merupakan kasus atensi agar kejadian serupa tidak terjadi. Lalu, kasus kejahatan paling menonjol kedua yakni penembakan mobil oleh Lukas Jayadi, 72, warga Jebres, Kota Solo.

Mobil itu merupakan milik bos Duniatex yang saat kejadian ditumpangi seorang perempuan berinsial IN, 72, warga Jebres, Solo.

Saat ini kasus dengan jeratan pasal percobaan pembunuhan itu masih dalam tahap penyidikan dengan tersangka tunggal. Namun, jika nantinya dua alat bukti terpenuhi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini.

Aneh, Motor Tak Dikenal Terparkir 3 Hari Dekat Waduk Gembong Sragen, Pemiliknya Ke Mana?

Sementara itu, kasus kejahatan paling menonjol ketiga yakni kasus ancaman kekerasan puluhan orang ke petugas BPR Adipura, Tipes, Serengan, Kota Solo.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 37 orang sebagai tersangka. Dari 37 tersangka, tiga tersangka merupakan aktor penggerak lapangan.

Selain itu, Satreskrim Polresta Solo menetapkan satu orang masuk DPO. Saat ini kasus itu masih dalam proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya