SOLOPOS.COM - Narasumber dan peserta sosialisasi Kepatuhan Taat Pajak Kendaraan Bermotor di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo, Solo, berfoto bersama, Selasa (28/6/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Kecamatan Banjarsari dan Laweyan menjadi dua wilayah dengan nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor paling tinggi di Kota Solo. Sejumlah upaya dilakukan UPPD Samsat Solo supaya tunggakan tersebut bisa dilunasi.

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Kepatuhan Taat Pajak Kendaraan Bermotor di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Selasa (28/6/2022). Hadir dalam diskusi anggota Komis C DPRD Jateng Denny Nur Cahyanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu hadir pula Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso, dan Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Solo Nandika Wahyu Candra. Dika, sapaannya, menjelaskan nilai tunggakan pajak kendaraan di Solo berasal dari 107.342 objek pajak.

Nilainya Rp29, 149 miliar dari awal tahun sampai Senin (27/6/2022). Jumlah objek di Kecamatan Banjarsari 36.458 kendaraan dengan nominal Rp10,230 miliar. Objek di Laweyan ada 24.154 kendaraan dengan nominal Rp6,230 miliar.

Kemudian jumlah objek di Jebres ada 23.888 kendaraan dengan nominal Rp6,238 miliar, di Pasar Kliwon ada 12.967 kendaraan objek pajak dengan nominal Rp3,481 miliar. Terakhir Kecamatan Serengan ada 9.884 kendaraan objek pajak dengan nominal Rp2,878 miliar.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Ternyata Mudah Sob

“Secara pemetaan kendaraan itu terdeteksi paling tinggi di dua kecamatan. Memang di situlah banyak tunggakan wilayah itu per kemarin,” katanya.

Menurutnya, Samsat Kota Solo melakukan sejumlah langkah supaya tunggakan pajak kendaraan bisa terbayarkan, antara lain pengiriman surat piutang pajak kendaraan bermotor ke rumah. Selain itu berkoordinasi dengan Pemkot Solo untuk mengatasi tunggakan kendaraan berpelat merah.

“Kami mengadakan program-program inovasi untuk merangsang membayar pajak itu ternyata memberi manfaat dan keuntungan dengan mitra usaha UMKM. Kami memasarkan dan sana memberikan potongan harga jika menunjukkan notice,” ungkapnya.

Baca Juga: Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Bulan Hingga 1 Tahun? Yuk Berhitung

Kampung Taat Pajak

Selain itu, lanjutnya, Samsat merintis kampung taat pajak di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari. Salah satu parameternya di Banyuanyar ada inisiatif untuk meminta layanan pajak.

“Ke depan kami akan mengukur dengan parameter turunnya nilai tunggakan per kecamatan. Awal tahun kemarin kan kami belum bisa mengukur,” ungkapnya.

Ada pun potensi objek pajak kendaraan bermotor di Kota Solo sekitar 169.000 kendaraan. Samsat Kota Solo menargetkan capaian pajak kendaraan bermotor sekitar Rp234 miliar pada 2022 dan telah tercapai sekitar 48,6 persen per pekan lalu.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Samsat, Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor Online

Ahyani mengatakan hambatan dan tantangan pajak kendaraan, antara lain pemakai kadang memindahtangankan kendaraan kemudian tidak peduli dengan pajak kendaraan. Selain itu yang membeli kendaraan bekas bukan atas namanya kemudian lupa untuk membayar pajak.

“Satu rumah ada yang memiliki empat atau lima kendaraan, nah itu potensinya lumayan. Cuma kami enggak punya data. Data dimiliki Samsat. Kami butuh data mungkin bisa mengetahui wilayah mana kendaraan belum bayar pajak. Lurah dan camat bisa mendorong untuk taat pajak,” ungkapnya.

Ahyani mengatakan pandemi Covid-19 menurunkan pendapatan dari retribusi namun penerimaan pajak masih lumayan di Kota Solo. Pemkot Solo membutuhkan pendapatan itu untuk pembangunan sehingga berusaha memberikan layanan yang mempermudah masyarakat membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya