SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 11 desa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada tahun 2022 karena masa jabatan habis pada Desember tahun ini.

Sebanyak 11 desa tersebut tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Berikut ini data lokasi penyelenggaraan pilkades pada tahun 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Desa Petung dan Desa Wonokeling di Kecamatan Jatiyoso akan menggelar pilkades. Kemudian di Kecamatan Matesih ada Desa Ngadiluwih. Lalu, Kecamatan Karangpandan di Desa Harjosari dan Desa Tohkuning.

Selanjutnya, di Kecamatan Ngargoyoso ada di Desa Dukuh. Berikutnya, di Kecamatan Tasikmadu ada di Desa Ngijo. Selanjutnya, di Kecamatan Mojogedang ada di Desa Buntar dan Desa Kaliboto. Terakhir, di Kecamatan Colomadu ada di Desa Klodran dan Desa Blulukan.

Kepala Bidang (Kabid) Aparatur Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan, mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan kepastian waktu pelaksanaan pilkades tahun 2022.

Baca Juga : Terpilih Jadi Kades Baturan Colomadu, Sunarto Ingin Satukan Rasa Warga

“Yang jelas 2022 ini ada 11 desa yang akan menyelenggarakan pilkades karena masa jabatan kades habis bulan Desember. Sehingga, sebelum itu [Desember] sudah diselenggarakan pilkades. Tapi pelaksanaannya masih belum pasti, kemungkinan November,” ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Selain itu, tata laksana pemilihan suara juga masih mengikuti aturan pandemi Covid-19, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Dalam aturan tersebut, seperti membatasi jumlah maksimal pemilih dalam setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, waktu kedatangan pemilih juga akan dijadwal untuk menghindari penumpukan di TPS. “Meskipun sekarang kasus Covid-19 sudah melandai, tetapi pemerintah belum mencabut status pandemi. Sehingga untuk pilkades masih menggunakan aturan pandemi. Intinya penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, jika pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang pilkades yang disesuaikan dengan situasi terbaru maka pelaksanaan pilkades akan diselenggarakan seperti sebelum pandemi.

Baca Juga : Pilkades Antarwaktu Desa Kebak Karanganyar Dimenangkan Bapak Lewat Musyawarah

Daftar Pilkades Karanganyar Tahun 2022:

1. Kecamatan Jatiyoso : Desa Petung dan Desa Wonokeling

2. Kecamatan Matesih : Desa Ngadiluwih

3. Kecamatan Karangpandan : Desa Harjosari dan Desa Tohkuning

4. Kecamatan Ngargoyoso : Desa Dukuh

5. Kecamatan Tasikmadu : Desa Ngijo

6. Kecamatan Mojogedang : Desa Buntar dan Desa Kaliboto

7. Kecamatan Colomadu : Desa Klodran dan Desa Blulukan

Sumber: Dispermades Karanganyar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya