SOLOPOS.COM - LISTRIK PRABAYAR -- Seorang petugas biro teknik listrik (BTL) sedang memasang meteran listrik prabayar beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, SOLO–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan aturan baru tentang Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), yakni Peraturan Menteri ESDM No. 3/2022 tentang BPBL.

Aturan itu mengatur tentang subsidi listrik untuk pasang baru hanya bagi rumah tangga tidak mampu.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Pemerintah melalui aturan tersebut pemerintah akan membantu pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.

Berikut beberapa informasi yang perlu Anda ketahui mengenai aturan subsidi listrik untuk pasang baru yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber:

Syarat Penerima

Calon penerima subsidi listrik pasang baru merupakan rumah tangga yang:

1. Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero);
2. Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan;
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
4. Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
5. Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.

Sedangkan bantuan subsidi listrik pasang baru, sesuai Pasal 7 Permen ESDM No. 3/2022 dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).

Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam program subsidi listrik pasang baru 2022 meliputi:

– Pemasangan instalasi tenaga listrik;
– Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
– Penyambungan baru; dan
– Pengisian token listrik perdana.

Sementara itu, Pasal 10 aturan yang sama memandatkan bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah penerima subsidi listrik pasang baru, terdiri atas:

– 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta kotaknya;
– 3 (tiga) buah lampu light emitting diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 (sepuluh) watt;
– 3 (tiga) buah fiting lampu;
– 1 (satu) buah kotak kontak;
– 2 (dua) buah saklar, meliputi 1 (satu) saklar tunggal dan 1 (satu) saklar ganda;
– Kabel;
– pembumian; dan a
– aksesoris instalasi.

Cara Daftar untuk memperoleh subsidi listrik pasang baru, yakni melalui aplikasi PLN Mobile:

1. Buka aplikasi PLN Mobile di smartphone Anda, pilih menu “Pasang Baru”.
2. Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) &isi data pelanggan.
3. “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.
4. Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.

Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan mendapat subsidi listrik pasang baru, sebagai berikut:

1. Pilih menu “Profil”
2. Klik Daftar Riwayat
3. Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)
4. Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan Selain melalui PLN Mobile,pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pasang baru melalui website PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya