SOLOPOS.COM - Ilustrasi membeli rumah KPR (freepik)

Solopos.com, SOLO — Memiliki rumah sendiri mungkin menjadi impian semua orang termasuk pada karyawan atau pekerja. Nah, bagi pekerja untuk membeli rumah impian bagi keluarga bukan hal yang tak mungkin diwujudkan.

Jika tidak bisa membeli rumah secara tunai, pekerja bisa membeli rumah secara cara kredit rumah dengan fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Namun tentu ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan benefit cicilan rumah dari BPJS tersebut. Cara kredit rumah dengan BPJS ini merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut syarat pengajuan BPJS untuk beli rumah sesuai dua teknik tersebut seperti dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Senin (11/4/2022):

Baca Juga: Mau Ajukan Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis Bunga KPR

Sebelum mengajukan kredit rumah dari BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi yaitu:

  • Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Perusahaan tertib regulasi administrasi dan pembayaran iuran
  • Belum memiliki rumah sendiri
  • Peserta aktif membayar iuran
  • Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • Sedangkan untuk spesifik mendapatkan KPR dari fasilitas tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan yaitu:
  • Pengajuan KPR hanya dilakukan satu kali
  • Jumlah KPR maksimal 500 juta rupiah
  • Hanya dapat diajukan oleh suami atau istri

Baca Juga: Pengembangan Dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan Bingungkan Peserta

Perusahaan yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan:

Dalam pengajuan beli rumah dengan BPJS, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, pengajuan yang dilakukan oleh perusahaan. Sedangkan yang kedua adalah metode ambil rumah dengan BPJS secara mandiri.

Masing-masing metode tersebut membutuhkan dokumen legal dan prosedur yang berbeda. Berikut syarat yang harus dipenuhi bila yang mendaftarkan perusahaan tempat karywan bekerja:

  • SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan (asli dan fotokopi)
  • NPWP Perusahaan (asli dan fotokopi)
  • Akta Perdagangan (asli dan fotokopi)
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan
  • Pas foto berwarna 2×3 milik masing-masing karyawan
  • Pekerja mandiri
  • Surat izin usaha yang diminta pada pihak kelurahan setempat
  • Salinan KTP dan KK
  • Pas foto berwarna 2×3

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Besaran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli Rumah

BPJS untuk beli rumah dapat memberikan manfaat bagi pekerja yang mengajukan. Berikut manfaat cara kredit rumah dengan BPJS:

  • Membeli rumah dengan DP 1%
  • Suku bunga ditentukan oleh regulasi pemerintah. Umumnya bersifat flat, sehingga tidak mengalami kenaikan bunga seperti pinjaman lain
  • Hanya dikhususkan untuk pekerja penghasilan di bawah 5 juta rupiah, sehingga pesaing tidak membludak
  • Mencicil rumah dengan tenor yang panjang
  • Bisa digunakan untuk membeli maupun merenovasi rumah

Baca Juga: Begini Simulasi Kredit Rumah DP 0% di Jakarta

Cara Kredit Rumah dengan BPJS

Lantas bagaimana cara kredit rumah dengan BPJS? Sebenarnya secara umum pengajuannya sama dengan produk KPR oleh bank, yaitu:

Pengajuan kredit BPJS KT melalui bank tertunjuk. Pada proses ini, pastikan Anda membawa fotokopi kartu peserta BPJS KT sesuai yang diminta oleh bank

Setelah diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi riwayat kredit melalui Bank Indonesia. Umumnya Anda akan mendapat beberapa pertanyaan dari pihak bank untuk mengetahui kesiapan sebagai penerima kredit

Verifikasi dari BPJS KT untuk melihat kelayakan Anda sebagai penerima kredit. Kemudian Anda akan menerima formulir pernyataan apakah proses layak dilanjutkan atau tidak

Tahap terakhir, Anda akan menerima pernyataan tertulis tentang kelanjutan KPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya