SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital di kantornya pada Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SRAGEN–Sejalan dengan perkembangan digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen mempunyai layanan berbasis online yang bisa digunakan masyarakat setempat.

Layanan online tersebut di antaranya adalah Pelayanan Administrasi Kependudukan (Pandu) Online, Sistem Antrean Online (Anton), Pelayanan Antar Jemput Dokumen Aminduk (Pelanduk), dan akan dikembangkan lagi Pelaporan Kematian Langsung Terbit Akta (Pelita).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dispendukcapil, Adi Siswanto ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (21/11/2022).

Dia mengatakan bahwa sistem pelayanan berbasis online tersebut bertujuan memudahkan masyarakat sehingga tak perlu datang langsung ke Kantor Dispendukcapil.

“Pandu Online itu sistem pelayanan administrasi kependudukan berbasis online, kemudian Pelanduk adalah kerja sama dengan Pos Indonesia dalam pengiriman dokumen lewat Kantor Pos setempat. Untuk Anton, masyarakat bisa booking nomor antrean dulu sebelum datang ke kantor,” terang Adi.

Baca Juga: Banyak Manfaat, Begini Cara Memperoleh KIA di Sragen

Aplikasi Pandu Online bisa diunduh pada handphone berbasis Android, melalui Google Playstore, masyarakat bisa mengikuti panduan aplikasi untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang diinginkan.

Adi mengatakan dalam penggunaan aplikasi ini tentu masih dalam tahap pengembangan agar sesuai standar pelayanan yang terbaru, mana aplikasi yang bisa dilayani secara online dan tidak.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Warga Sragen yang Mau Punya KTP Digital

Sementara itu, lyanan di Dispendukcapil Sragen yaitu pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK, penerbitan KTP elektronik, penerbitan KIA, penerbitan surat keterangan kependudukan. Selanjutnya, terdapat layanan kelahiran seperti lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, hingga kematian.

Kemudian layanan pengakuan anak, pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembetulan akta, pembatalan akta hingga peristiwa penting lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya