SOLOPOS.COM - Formulir pengajuan Bantuan Sosial Produktif yang harus diisi pelaku usaha secara online pada situs dinkop.surakarta.go.id, Senin (12/10/2020). Foto ilustrasi. (Solopos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah kembali membuka pendaftaran bantuan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai alias BLT kepada pelaku UMKM pada 2021.

Bantuan tahap ke-3 ini berbeda dibandingkan BLT UMKM pada periode 2020. Sebelumnya penerima BLT UMKM mendapat bantuan senilai Rp2,4 Juta, kini nilai bansos berkurang menjadi Rp1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021. "BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 [satu juta dua ratus ribu rupiah] secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut," tulis pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021 seperti dikutip Bisnis.com, Senin (12/4/2021).

Baca juga:  Lebaran 2021: Tidak Ada Cuti & Mudik Bagi ASN Boyolali

Sementara itu, penerima BLT UMKM seperti dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, adalah pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Masyarakat yang sudah mengajukan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku UMKM atau penerima bantuan kemudian dapat masuk ke halaman muka atau home dengan memilih "BPUM" - "Cek Data BPUM". Setelah di klik, Anda cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar lalu tekan "Proses Inquiry". Anda bisa langsung mengetahui sukses atau tidak pengajuan Banpres BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.

Baca juga: Petani Porang di Madiun Terima Kredit Modal Rp5,2 Miliar

Syarat Penerima Bansos

Lantas bagaimana cara mendaftar bansos BPUM? Sebelumnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga:  Maret 2021, Enam Warga Ditangkap karena Narkoba di Sragen

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca juga: Pedagang Takjil Ramadan di Sragen Dipantau Satpol PP

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)



2. Nama dan indentitas lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon yang aktif dihubungi. Tertarik mengajukan BLT UMKM?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya