Kementerian Kesehatan baru saja merilis HET obat Covid -19 melalui Permenkes Nomor HK.1.7./Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikeluaran peraturan Menkes ini dimaksudkan untuk menyikapi adanya kenaikan harga obat yang diperuntukkan penderita Covid -19.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Salah satu contohnya adalah obat Ivermectin yang tertulis di peraturan tersebut dibanderol harga Rp7.500 per tablet. Tetapi, di sejumlah situs jual beli online, obat satu ini harganya ada yang mencapai Rp500.000 untuk satu boks.