Kementerian Kesehatan baru saja merilis HET obat Covid -19 melalui Permenkes Nomor HK.1.7./Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikeluaran peraturan Menkes ini dimaksudkan untuk menyikapi adanya kenaikan harga obat yang diperuntukkan penderita Covid -19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu contohnya adalah obat Ivermectin yang tertulis di peraturan tersebut dibanderol harga Rp7.500 per tablet. Tetapi, di sejumlah situs jual beli online, obat satu ini harganya ada yang mencapai Rp500.000 untuk satu boks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya