SOLOPOS.COM - Penumpang menunggu kereta api yang berhenti di Stasiun Madiun, Rabu (21/7/2021). (Istimewa/PT KAI Daops VII Madiun)

Solopos.com, MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mulai memberlakukan aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket kereta api jarak jauh pada pekan depan, tepatnya Selasa (26/10/2021).

Peraturan tersebut berlaku untuk penumpang warga negara Indonesia (WNI) dewasa maupun anak-anak. Bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang tertera pada paspor.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca Juga : Legenda Putri Cantik Mandalika dan Tanda-Tanda Alam Munculnya Nyale

Ekspedisi Mudik 2024

Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan ketentuan tersebut untuk mendukung program pemerintah. Program yang dimaksud penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres No.83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi Covid-19 dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang. “KAI juga mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian data vaksinasi Covid-19 akan otomatis diverifikasi saat boarding,” kata dia, Selasa (19/10/2021).

Ixfan mengingatkan calon penumpang yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access dan penumpang yang memiliki hak tarif reduksi. Apabila data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka Ixfan meminta calon penumpang segera memperbarui data akun masing-masing.

Baca Juga : Meninggal karena Covid, Ini Rekam Jejak Mantan Menlu AS Colin Powell

Perbaruan data, lanjut Ixfan, bisa dilakukan melalui Customer Service (CS) stasiun atau contact center KAI dengan mengirim WhatsApp KAI121 ke nomor 081112111121. Proses bisa dimulai 15 Oktober 2021. “Mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access,” kata dia.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini sudah diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021. “KAI mendukung kebijakan pemerintah mengupayakan single identity number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya