SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pegadaian (Yayus Yuswoprihanto/JIBI/Bisnis)

Pebisnis gadai di Solo wajib lapor OJK.

Solopos.com, SOLO—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mendorong pelaku usaha gadai di Solo dan sekitarnya melaporkan aktivitas bisnis mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku usaha pergadaian wajib terdaftar dan berizin berdasarkan Peraturan OJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Mereka juga wajib memiliki badan hukum baik dalam bentuk PT maupun koperasi.

POJK itu mengatur modal minimal untuk sebuah usaha gadai. Modal minimal perusahaan gadai di tingkat kabupaten Rp500 juta dan di tingkat provinsi minimal Rp2,5 miliar. (baca: SOLO GREAT SALE 2018: Inilah Diskon dari Pegadaian Solo Selama SGS)

Kepala OJK Solo, Laksono Dwi Onggo, melihat usaha gadai di Solo cukup potensial terutama di sekitar kampus maupun di kalangan pelaku bisnis produk elektronik. Hingga awal tahun ini belum ada satu pun usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Aturan tentang usaha gadai ini terbit pada 28 Juli 2016. Pelaku usaha ini wajib melapor ke OJK paling lambat dua tahun setelah aturan itu terbit.

“Waktu tinggal enam bulan lagi, tapi di Solo belum ada satu pun yang lapor, kalau konsultasi sudah ada tapi belum ada lagi tindak lanjutnya,” kata Laksono, saat berbincang dengan Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (12/2/2018).

Di tingkat nasional, OJK telah memberikan izin usaha kepada 16 perusahaan pegadaian swasta.

“Kebetulan 16 perusahaan pergadaian itu tidak ada cabangnya di Solo,” ujar dia.

Kewajiban pelaku usaha gadai mengantongi izin usaha dari OJK semata-mata untuk kepentingan perlindungan konsumen. OJK punya kewenangan untuk mengawasi bisnis mereka. Pelaku usaha pun bakal memiliki kepastian hukum terkait usaha yang dijalankan.

“Karena mereka harus punya penaksir harga yang besertifikasi. Jadi pelaku tidak asal kasih harga taksiran. Kalau sudah terdaftar di OJK, setidaknya konsumen itu merasa aman saat menggadaikan barangnya,” tutur dia.

Saat ini OJK baru menginventarisasi pelaku usaha gadai di Solo. Jika sudah terdata, OJK akan mendekati mereka dan mengedukasi pentingnya izin dan badan hukum bagi sebuah usaha pergadaian.

“Sayangnya banyak yang tidak mau terbuka. Kami contohkan di toko laptop atau komputer misalnya. Mereka itu ada yang tidak hanya jualan barang, tapi juga membuka jasa gadai, tapi mereka tidak buka itu, tidak mau terang-terangan,” papar Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro.

Tito mempersilakan pelaku usaha gadai datang ke OJK dan berkonsultasi.

“Kami hanya mendorong agar mereka bisa menjalankan bisnisnya secara profesional,” kata dia.

Tito menduga selain tidak ingin diawasi, ada kemungkinan pelaku usaha gadai menunggu hingga terkumpul modal yang cukup sesuai aturan yang ditetapkan.

“Misalnya masih menunggu sampai modalnya Rp500 juta, baru kemudian mengurus izin di OJK. Bisa jadi seperti itu,” jelasnya.

 

17 Perusahaan Pegadaian yang Terdaftar di OJK

  1. PT Pegadaian (Persero)
  2. KSP Mandiri Sejahtera Abadi
  3. KSU Dana Usaha
  4. HBD Gadai Nusantara
  5. Mitra Kita
  6. PT Gadai Pinjam Indonesia
  7. PT Sarana Gadai Prioritas
  8. PT Mas Agung Sejahtera
  9. PT Surya Pilar Kencana
  10. PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri
  11. PT Svara Penjuru Vijaya
  12. PT Pusat Gadai Indonesia
  13. PT Persada Aritha Mandiri
  14. Solusi Gadai
  15. PT Jasa Gadai Syariah
  16. CV Souverino Ekasakti
  17. PT Sili Gadai Nusantara

Sumber : OJK. (haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya