SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik dengan bus (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun untuk mudik lokal, pemerintah tidak melarang, termasuk di daerah Soloraya.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (8/4/2021). Menurut Budi, mudik lokal diperbolehkan di wilayah-wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan Soloraya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Hujan Badai, Atap Rumah Warga Gondangrejo Karanganyar Berterbangan

“Seperti yang disampaikan oleh ibu Adita [juru bicara Kemenhub], menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan [Nomor PM 13 Tahun 2021] tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan, yang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo,” katanya seperti dilansir detik.com, Jumat (9/4/2021).

Budi menjelaskan wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mudik lokal adalah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

“Kemudian Jogja Raya, Soloraya, kemudian Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Dan aglomerasi terakhir adalah untuk Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros,” terang Budi.

Hal senada dilontarkan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. Menurutnya mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut diperbolehkan namun dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Fakta Baru! Pesilat Remaja Ceper Klaten Push-Up 50 Kali, Ditendang, Dan Dipukul Sebelum Meninggal

“Di aglomerasi seperti Jabodetabek, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, [namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya,” kata Adita.

Nantinya, ketentuan soal mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi bakal diatur dalam surat edaran. “Akan diturunkan dalam Surat Edaran, sedang dalam penyusunan,” sambung Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya