SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 15 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Wonogiri dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap I tahun 2022. Saat masa kampanye Pilkades berlangsung, setiap pendukung calon kades dilarang menggelar konvoi.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, menyebutkan 15 desa yang melaksanakan Pilkades serentak itu tersebar di 12 kecamatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masing-masing, Desa Keloran (Kecamatan Selogiri), Wonoharjo (Kecamatan Nguntoronadi), Ngadiroyo (Kecamatan Nguntoronadi), Baleharjo (Kecamatan Eromoko), Tempurharjo (Kecamatan Eromoko), Ginggang (Kecamatan Pracimantoro), Desa Jatisrono (Kecamatan Jatisrono), Tawangrejo (Kecamatan Jatipurno), Tambakmerang (Kecamatan Girimarto), Geneng (Kecamatan Bulukerto), Tanjung (Kecamatan Bulukerto), Gambiran (Kecamatan Baturetno), Karangtengah (Kecamatan Karangtengah), Miri (Kecamatan Kismantoro), Bakalan (Kecamatan Purwantoro).

Tahapan Pilkades akan dimulai pada 1 September 2022. Proses pemungutan suara dilakukan pada 7 Desember 2022. Sementara pelantikan Kades terpilih akan dilaksanakan pada 30 Desember 2022.

Ekspedisi Mudik 2024

Secara umum peraturan Pilkades sama dengan tahun sebelumnya. Hanya, ada beberapa perubahan aturan teknis karena menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dana Desa untuk Penanganan Covid-19, Begini Curhat Kades di Wonogiri

Peraturan tersebut di antaranya, satu tempat pemungutan suara (TPS) melayani maksimal 500 daftar pemilih tetap (DPT). Pada Pilkades sebelumnya, 2019, TPS hanya berjumlah tiga di tiap desa.

“Jadi nanti jumlahnya tidak dibatasi hanya tiga TPS seperti Pilkades sebelumnya. Tetapi menyesuaikan dengan jumlah DPT. Yang terpenting, satu TPS maksimal hanya boleh 500 DPT. Kami berupaya tetap menjaga protokol kesehatan selama proses Pilkades berlangsung,” kata Fitha saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin (15/8/2022).

Selain itu, pembentukan panitia Pilkades wajib mengikutsertakan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19. Ketika masa kampanye, calon kades dilarang mengundang atau mengerahkan massa seperti menggelar pawai bermotor, bazar, dan konser.

Baca Juga: Ada Kades Antarwaktu di Wonogiri, Bagaimana Proses Pemilihannya

Proses kampanye diutamakan menggunakan media cetak, elektronik, atau media sosial. Hal itu dilakukan karena sampai saat ini status pandemi Covid-19 belum dicabut pemerintah pusat.

Kepala Dinas PMD Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan tidak ada perubahan mendasar pada peraturan Pilkades serentak 2022. Perubahan peraturan Pilkades hanya pada tataran teknis.

Landasan pelaksanaan Pilkades tersebut, yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Wonogiri No. 28 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19.

Baca Juga: Dana Desa untuk Penanganan Covid-19, Begini Curhat Kades di Wonogiri

“Kendati situasi pandemi Covid-19 terbilang sudah terkendali, tetapi pelaksanaan Pilkades tetap menyesuaikan peraturan yang ada. Sebab, status darurat Covid belum dicabut oleh pemerintah pusat,” ujar Anton saat ditemui Solopos,com di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya