SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja proyek (JIBI/Dok)

Proyek pembangunan underpass tersebut baik di simpang Kentungan maupun Geyajan membutuhkan pengadaan tanah.

Harianjogja.com, SLEMAN- Pembangunan underpass di simpang Kentungan dan Gejayan sampai saat ini masih menunggu perbaikan dokumen perencanaan pembangunan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBLJN) VII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Purwoko Sasmoyo menjelaskan, penerbitan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) akan diterbitkan jika penyelenggara proyek BBLJN menyelesaikan revisi dokumen perencanaan yang diajukan sebelumnya. “Kami masih menunggu hasil notulensi perubahan dokumen dari pihak pemrakarsa,” kata Purwoko, Rabu (29/3).

Dia menjelaskan, ada sejumlah masukan yang diajukan ke BBLJN terkait proyek tersebut. Salah satunya, terkait pembahasan perolehan tanah. Menurutnya, proyek pembangunan underpass tersebut baik di simpang Kentungan maupun Geyajan membutuhkan pengadaan tanah. “Terutama di bagian pinggir jalan(belokan). Itu sudah kami sampaikan. Sebab, izin dari tata ruang sudah turun,” katanya.

Pihaknya berharap, proses pembebasan tanah terdampak pembangunan kedua underpass tersebut dapat diselesaikan tuntas sebelum pembangunan dilakukan. Purwoko berharap agar kasus Fly Over dan Underpass Jombor dapat menjadi pelajaran bagi BBLJN. Pasalnya, berdasarkan rencana BBLJN pengadaan tanah akan dilakukan tahun ini sementara pembangunan underpass dimulai 2018 mendatang.

“Jangan sampai pembangunan jalan, tapi pembebasan lahan belum. Kalau status tanah kas desa (TKD) prosesnya bisa lama, karena harus sesuai prosedur dan tertib administrasi, mulai tingkat dukuh, pemdes, hingga Gubernur,” katanya.

Kepala DLH Sleman Purwanto mengatakan, pembangunan kedua underpass tersebut berada di lokasi padat. Pihaknya membahas proses pembangunan underpas itu agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap komponen lingkungan. “Pada prinsipnya kami ingin proses pembangunan underpass segera dilakukan. Untuk mengurai kemacetan. Tapi itu tergantung pengembalian dokumen dari BBLJN. Lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Berdasarkan rencana, pembangunan underpass di simpang Gejayan dan Kentungan akan membujur dari barat ke timur. Untuk underpass di simpang Gejayan panjang pembangunannya sekitar 515 meter, dengan lebar 15,50 meter dan tinggi enam meter. Sementara di simpang Kentungan, pembangunan underpass direncanakan sepanjang 1,060 meter dengan tinggi enam dan lebar jalan 15,50 meter. Kondisi underpass tersebut akan disesuaikan dengan hasil kajian UKL UPL yang akan dikeluarkan oleh DLH Sleman.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pembangunan Jembatan dan Jalan Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM DIY Bambang Sugaib menilai jumlah kendaraan bermotor yang melintasi kedua persimpangan tersebut lebih dari 20.000 unit per hari. Artinya, jumlah kendaraan yang melintas sudah melebih kapasitas jalan. Tidak heran jika kemacetan hampir terjadi di kedua persimpangan itu. “Makanya, pembangunan kedua underpass tersebut mendesak dilakukan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya