SOLOPOS.COM - Tim mengecek infrastruktur pendukung PPKM mikro di Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (16/2/2021). (Solopos.com-Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI Mayoritas desa/kelurahan di Wonogiri belum memiliki infrastruktur pendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Padahal program tersebut sudah bergulir lebih dari sepekan.

Ada desa yang hingga pekan ini masih belum menyelesaikan proses penganggaran. Desa lainnya baru akan mendirikan pos jaga. Kendati demikian, pencegahan penularan Covid-19 di desa tersebut tetap dijalankan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagai informasi di Wonogiri terdapat 294 desa/kelurahan yang tersebar di 25 kecamatan. Sesuai aturan, PPKM mikro berlaku 9-22 Februari. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (16/2/2021), setidaknya ada tiga desa/kelurahan yang sudah memiliki infrastruktur pendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro.

Baca Juga: Peluang Bisnis Beanbag Nan Empuk

Infrastruktur pendukung PPKM mikro itu seperti pos jaga, ruang isolasi/karantina, berbagai alat pelindung diri atau APD, berbagai data untuk keperluan pelacakan kasus Covid-19, dan lainnya. Desa/kelurahan tersebut meliputi Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Desa Bulusulur, dan Desa Pokoh Kidul, kedua desa itu Kecamatan Wonogiri.

Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Wonogiri, Hadir, kepada Solopos.com, Selasa, menegaskan sesuai ketentuan setiap desa wajib memiliki pos jaga desa selama PPKM mikro.

Bagi yang sudah memiliki tinggal mengefektifkannya. Desa juga dapat mengalokasikan anggaran PPKM mikro untuk membuat rumah/tempat isolasi mandiri. “Dengan adanya anggaran 8% dari dana desa, desa bisa menggunakannya untuk membuat pos jaga desa dan tempat isolasi mandiri terpusat. Pos jaga wajib punya untuk koordinasi satgas atau sukarelawan,” kata dia saat dihubungi.

Baca Juga: Jajal Peluang Bisnis Restoran Virtual

Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Wonogiri, AKP Subroto, mencatat saat ini ada tiga pos jaga yang sudah berdiri, yakni di Kaliancar, Bulusulur, dan Pokoh Kidul. Personel polisi, TNI, dan tim lain yang terlibat intensif berkoordinasi di pos jaga untuk menentukan langkah-langkah tertentu, seperti berkaitan dengan kegiatan pelacakan atau tracing, tes lanjutan atau testing, dan perawatan/penganan atau treatment.

Pantauan Solopos.com, pos jaga Kaliancar didirikan di kompleks kantor kelurahan setempat dengan memanfaatkan bangunan yang sudah ada. Di pos jaga terdapat berbagai kelengkapan, seperti hazmat, helm, alat penyemprot atau sprayer, sarung tangan, dan sepatu boot.

Selain itu terdapat stok hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan karet, dan pelindung wajah atau faceshield. Selain itu terdapat berbagai data yang ditempel di papan, seperti peta wilayah berdasar zona, data warga terkonfirmasi positif yang disertai nama dan alamat, daftar nama sukarelawan, dan jadwal patroli.

Baca Juga: Bertahan di Peluang Bisnis Nasi Biryani

Di luar hal itu ada data jadwal sosialisasi, data pemudik, pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19, tracing kasus Covid-19, dan sejumlah buku laporan kegiatan. Kelurahan tersebut juga memiliki ruang isolasi berkapasitas enam tempat tidur, yakni di ruang pemberdayaan kesejahteraan keluarga atau PPK.

Ruang isolasi dilengkapi tempat tidur lipat, meja, dan kursi. Pihak terkait mengatakan akan melengkapi fasilitas lain jika ada warga yang bersedia menjalani karantina di ruang tersebut. Kelurahan itu juga menyediakan ruang karantina berkapasitas puluhan orang, yakni di gedung serba guna.

Penjabat atau Pj. Komandan Rayon Militer Selogiri, Peltu Sarjo, menginformasikan infrastruktur pendukung di Kelurahan Kaliancar difungsikan sejak kali pertama PPKM mikro dimulai, 9 Februari lalu.

Baca Juga: Peluang Bisnis Kuliner Ayam, Bebek, Angsa

Saat itu, pihaknya bersama Polsek Selogiri, dan Pemerintah Kelurahan Kaliancar langsung bergerak setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan ihwal PPKM mikro. Anggarannya bersumber dari tiga elemen tersebut.

“Dengan adanya pos jaga kerja tim bisa lebih terorganisasi. Tim sewaktu-waktu bisa berkoordinasi membahas semua hal yang perlu dilaksanakan dalam mencegah penularan Covid-19 maupun menangani jika terdapat kasus terkonfirmasi positif,” kata dia didampingi Babinkamtibas Polsek Selogiri, Brigadir Tediyanto; Kapolsek, AKP Sarno; dan pegawai kelurahan.

Terpisah, Kepala Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Suparno, mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk pengalokasian anggaran. Jika sudah teranggarkan dia segera mendirikan pos jaga, ruang isolasi terpusat, dan menyiapkan kelengkapan APD.

Baca Juga: Celaka Jika Anda Punya Bos dengan Zodiak Ini…

Kegiatan Dukungan PPKM Mikro di Desa

(anggaran minimal 8% dari dana desa/desa)

– Sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19

– Pembinaan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan

– Dukungan pelaksanaan 3T

– Membentuk dan memberdayakan pos jaga desa

– Menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer

– Penyemprotan menggunakan cairan disinfektan

– Menyiapkan/merawat ruang isolasi desa

– Monitoring dan evaluasi kegiatan

 

Penganggaran

– Minimal 8% dari dana desa yang diterima setiap desa



– Total pagu dana desa (251 desa) Rp224.681.357.000

– Total alokasi anggaran PPKM mikro desa Rp17.974.508.560

– Anggaran PPKM mikro kelurahan bersumber dari APBD

 

PPKM Skala Kabupaten

– Penerapan 50% WFH dan 50% WFO

– Pembelajaran jarak jauh

– Sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan

– Restoran layani makan dan minum di tempat dengan kapasitas 50 persen, layanan pesan-antar/dibawa pulang maksimal sampai pukul 22.00 WIB



– Jam operasional toko moderen, pusat perbelanjaan, mal, toko lainnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB

– Jam operasional PKL maksimal sampai pukul 22.00 WIB

– Jam operasional tempat hiburan (kafe, karaoke, sejenisnya) sampai pukul 22.00 WIB

– Kegiatan konstruksi 100% boleh berjalan dengan penerapan protokol kesehatan

– Kapasitas tempat ibadah dibatasi maksimal 50%

– Penutupan kawasan alun-alun bagi PKL diperpanjang hingga 22 Februari 2021

 

Regulasi

– Instruksi Menteri Dalan Negeri No. 3/2021



– Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1/2021

– SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. SE-2/PK/2021

– SE Gubernur Jawa Tengah No. 445.5/0002350

– SE Bupati Wonogiri No. 443.2/659

– Surat Sekda Wonogiri No. 140/649

Sumber: P3MD dan Surat Edaran Bupati Wonogiri

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya