SOLOPOS.COM - Pemilik bangunan di ruang milik jalan lingkar Solo, tepatnya di Dalon, Plesungan, Gondangrejo, mulai membongkar bangunan mereka, Senin (15/2/2016). Pembongkaran dilakukan secara swadaya. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Infrastruktur Karanganyar, PKL dan pemilik bangunan di ring road Solo mulai membongkar bangunan.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan di ruang milik jalan (RMJ) lingkar (ring road) Solo, mulai dari Perempatan Mojosongo, Solo, hingga Pertigaan Sroyo, Jaten, Karanganyar, mulai membongkar bangunan, Minggu-Senin (14-15/2/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pembongkaran dilakukan menyusul habisnya batas waktu yang diberikan Ditjen Bina Marga Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Bangunan-bangunan itu harus dibongkar terkait proyek pelebaran jalan.

Proyek bernilai Rp73,5 miliar dari APBN 2016 tersebut sudah berjalan. Rencananya, kontraktor proyek mulai mengerjakan pelebaran jalan pada pekan ketiga Februari 2016. Beberapa pekan terakhir, kontraktor baru menggarap perbaikan existing.

Pantauan Solopos.com, Senin, pembongkaran bangunan di pinggir jalan lingkar dilakukan di wilayah Solo dan Karanganyar. Pembongkaran bangunan dilakukan sejumlah pekerja sembari ditunggui pemilik bangunan. Sebagian material bekas bangunan diselamatkan pekerja.

Salah seorang pemilik bangunan di pinggir jalan lingkar, Surayem, 41, mengaku menyewa pekerja untuk membongkar bangunan permanen yang dua tahun terakhir jadi tempat usahanya. Biaya yang dia keluarkan untuk membayar pekerja diklaim hingga Rp1 juta.

“Nangis tenan mas, tidak ada kompensasi, tidak direlokasi, bongkar bangunan pakai biaya sendiri,” ujar warga Dalon, Plesungan, Gondangrejo, tersebut. Surayem menuturkan bangunan di pinggir jalan lingkar digunakan untuk usaha warung makan.

Suami dari Surayem yaitu Yanto, membuka bengkel dinamo di sebelah warung makan yang dikelola dia. “Ini pekerjaan utama kami. Pendapatan kami ya dari berjualan dan bengkel. Kalau disuruh pindah seperti ini, kami bingung harus usaha apa lagi,” imbuh dia.

Sedangkan perwakilan dari Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Jawa Tengah (Jateng), Satijo, saat dihubungi Solopos.com mengonfirmasi mulai dibongkarnya bangunan di RMJ lingkar Solo. Pembongkaran dilakukan secara swadaya.

Menurut dia pemilik bangunan masih memiliki waktu 3×24 jam untuk menuntaskan pembongkaran. “Masih ada waktu tiga hari ke depan sejak Senin. Bila hingga akhir waktu tambahan masih ada bangunan, kami akan koordinasikan dengan Satpol PP,” tutur Satijo.

Dia menerangkan area yang harus bersih dari bangunan yaitu RMJ lingkar Solo. Batas RMJ lingkar Solo yaitu patok beton bercat kuning. “Jadi bukan patok kayu bercat merah. Area di RMJ lingkar harus steril, bersih dari bangunan dan aktivitas warga,” kata dia.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pelebaran Jalan Lingkar Solo, Indra Gunawan, saat sosialisasi proyek di Balai Desa Sroyo, pekan lalu, menuturkan pihaknya fokus ihwal pembersihan lahan yang akan digunakan untuk proyek pelebaran.

Dia menegaskan tidak ada anggaran kompensasi bagi warga. Alasannya, lahan yang akan digunakan untuk pelebaran jalan adalah milik negara. “Karena ini lahan milik kami, tidak ada kompensasi. Kami hanya meminta kembali lahan untuk dilebarkan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya