SOLOPOS.COM - Salah satu pemilik bangunan di RMJ lingkar Solo, tepatnya di wilayah Karanganyar, mengikuti sosialisasi proyek pelebaran jalan lingkar Solo, di Balai Desa Sroyo, Jaten, Selasa (9/2/2016). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Infrastruktur Karanganyar, PKL dan pemilik bangunan di ring road Solo-Karanganyar untuk segera membongkar bangunan.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan di ruang milik jalan (RMJ) jalan lingkar (ring road) Solo, mulai dari Perempatan Mojosongo hingga Pertigaan Sroyo, Jaten, diberi waktu lima hari untuk membongkar bersih bangunan milik mereka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Bila hingga Senin (15/2/2016) mendatang masih ada bangunan yang berdiri, petugas gabungan akan membongkar paksa. Demikian salah satu poin sosialisasi pelebaran jalan lingkar Solo di Balai Desa Sroyo, Jaten, Karanganyar, Selasa (9/2/2016) siang.

Ekspedisi Mudik 2024

Kegiatan itu dihadiri Camat Jaten, Sutrisno; Kapolsek Jaten, AKP Y. Subandi; Kapolsek Gondangrejo, Dwiyanto; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pelebaran jalan lingkar Solo, Indra Gunawan; Danramil Jaten Gondangrejo, serta puluhan pemilik bangunan.

Dalam kesempatan itu Indra Gunawan mengatakan proyek pelebaran jalan lingkar Solo sudah dimulai. Beberapa pekan terakhir kontraktor melakukan perbaikan existing jalan. Sedangkan pekerjaan pelebaran jalan akan dimulai pekan ketiga Februari.

Ruas jalan lingkar akan dilebarkan menjadi 15 meter dengan lebar setiap jalur 7,5 meter. “Masing-masing jalur 7,5 meter. Di tengahnya akan dibuat median jalan selebar dua meter. Bahu jalan satu meter, dan pembuatan saluran di kanan-kiri jalan,” tutur dia.

Desain tersebut berimplikasi kepada harus dibongkarnya bangunan milik warga di RMJ jalan lingkar. Indra berharap pembongkaran bangunan dilakukan secara mandiri oleh warga, sehingga bongkaran bangunan masih bisa digunakan untuk pembangunan.

Indra menjelaskan pemberitahuan pelebaran jalan lingkar dan permintaan pembongkaran bangunan sudah tiga kali disampaikan kepada warga. Tapi pemilik bangunan belum membongkar bangunan. Padahal proyek sudah berjalan sejak Januari 2016.

“Kami beri batas waktu hingga Senin [15/2/2016] depan. Seluruh bangunan di RMJ jalan lingkar Solo harus bersih semua. Bila sampai Senin depan masih ada yang belum dibongkar, kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk pembongkaran paksa,” kata dia.

Camat Jaten, Sutrisno, meminta pemilik bangunan segera membongkar bangunan. Tujuannya supaya proyek bernilai Rp73,5 miliar tersebut bisa berjalan lancar. “Waktu lima hari tolong dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar dia.

Sedangkan beberapa pemilik bangunan mengaku siap membongkar bangunan. Tapi mereka meminta kelonggaran waktu, tidak hanya lima hari. Seperti disampaikan Ny. Heru, salah satu pedagang kaki lima (PKL) yang telah beroperasi bertahun-tahun.

“Kami sudah menggelar pertemuan menanggapi surat dari bapak. Intinya kami siap membongkar bangunan dan pindah. Belum dibongkarnya bangunan sampai saat ini karena kami tak tahu kapan proyek dimulai, dan sejauh mana pelebaran jalan ini,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya