SOLOPOS.COM - JPO di Jl. Ir. Sutami, Solo, miring dan rusak, Senin (11/5/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Infrastruktur jalan Solo, tuntutan ganti rugi Rp20 juta/meter dikarenakan lahan saat ini juga digunakan untuk usaha.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah warga yang terdampak penataan kawasan jalur lambat di sepanjang Jl. Ir. Sutami menuntut ganti rugi untuk tempat tinggal mereka senilai Rp20 juta per meter.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pantauan Solopos.com, di Jl. Ir Sutami, Rabu (25/11/2015), beberapa rumah yang terkena penataan jalur lambat itu berada persis di jalur lambat. Sehingga, ada sejumlah titik jalur lambat yang tertutup bangunan rumah.  Selain digunakan untuk tempat tinggal, bangunan tersebut juga dimanfaatkan untuk pertokoan.

Warga yang terdampak penataan jalur lambat Jl. Ir. Sutami, Agus, 42, mengatakan pemerintah harus membayar ganti rugi tanah yang akan terkena penataan jalur lambat sesuai dengan harga tanah di wilayah tersebut. Dia menyebutkan rata-rata harga tanah di wilayah tersebut seharga Rp20 juta per meter.

Menurut dia, rencana penataan tersebut sudah lama ditunggu masyarakat. Wacana penataan jalur lambat sudah berulang kali muncul, tetapi tidak segera direalisasikan. Dia mendukung program pemerintah untuk menata kawasan tersebut.

“Kalau saya minta untuk segera direalisasikan. Ini supaya ada kejelasan. Tetapi, kami berharap harga beli tanah yang akan digunakan untuk jalur lambat juga sesuai harga pasaran,” jelas dia saat dijumpai Solopos.com, Rabu (25/11/2015).

Agus mengatakan tidak mengetahui tanah yang akan dimanfaatkan untuk jalur lambat hanya sebagian atau seluruh tanah. Dia berharap pembebasan tanah hanya untuk lahan yang akan dimanfaatkan jalur lambat. Sehingga, dirinya bisa memanfaatkan rumah itu untuk kegiatan ekonomi. Saat ini, rumah tersebut digunakan untuk toko bangunan.

“Tanah yang kami miliki seluas 500 meter persegi. Sejauh ini belum ada sosialisasi dari pemerintah mengenai rencana penataan itu,” ujar dia.

Warga terdampak penataan jalur lambat Jl. Ir. Sutami, Joko Wiyarto, 37, menyampaikan belum mendapat sosialisasi dari pemerintah mengenai penataan jalur lambat itu. Dia berharap ganti rugi untuk pembebasan lahan disusaikan dengan harga pasaran di wilayah tersebut.

“Kami belum survei harga tanah di wilayah ini. Namun, kami meminta pembebasan lahan harus sesuai dengan harga pasaran,” ungkap dia.

Sebelumnya, ada enam rumah yang akan terkena dampak penataan jalur lambat Jl. Ir. Sutami. Rencananya, penataan jalur lambat tersebut dimulai awal 2016. Namun, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo belum bisa menyampaikan konsep penataan jalur lambat, termasuk teknis dan nilai ganti rugi tanah serta bangunan milik warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya