SOLOPOS.COM - Spanduk di Balai Desa Ngesrep, Ngemplak, Boyolali, berisi peringatan agar warga tak memakamkan jenazah di TPU desa, Selasa (19/9/2017). (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Warga Ngesrep, Boyolali, dilarang mengubur jenazah di permakaman desa setempat menjelang perluasan bandara.

Solopos.com, BOYOLALI — Warga Desa Ngesrep, Ngemplak, Boyolali, dilarang mengebumikan jenazah keluarga atau kerabat di kompleks permakaman umum desa setempat. Larangan itu menyusul sudah dimulainya tahapan perluasan Bandara Adi Soemarmo ke arah barat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Desa Ngesrep, Joko Widodo, mengatakan pelarangan memakamkan jenazah di tempat permakaman umum (TPU) itu untuk mengurangi persoalan di kemudian hari jika lahan-lahan di barat bandara sudah dibebaskan. Perluasan bandara dipastikan menggusur TPU Desa Ngsrep yang telah ada sejak puluhan tahun silam.

“Nah, jenazah-jenazah di makam nantinya dipindah semua. Kalau warga masih bisa memakamkan jenazah di sana, ya menambah repot petugas saat harus memindah karena kondisi tubuh mayat misalnya ditemukan belum terurai,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (19/9/2017).

Pemdes Ngesrep telah menyosialisasikan larangan itu kepada segenap warga. Sosialisasi dilakukan melalui spanduk serta dalam acara pertemuan.

“Sejauh ini, sosialisasi yang kami lakukan memang sebatas larangan memakamkan jenazah di TPU desa. Soal sosialisasi kompensasi dan lain-lainnya masih menunggu dari PT Angkasa Pura,” paparnya.

Joko Widodo memastikan lahan-lahan yang tergusur proyek perluasan bandara adalah lahan persawahan dan permakaman. Risiko terjadinya penolakan warga, kata dia, dipastikan nyaris tak ada.

“Meski demikian, nanti saat pemberian kompensasi juga agak susah juga. Apalagi kompensasi makam,” terangnya.

TPU Ngesrep diperkirakan sudah ada sejak 50 tahun lalu. Kondisi ini menjadi sangat rumit untuk melacak ahli waris kubur. Selain kuburan yang sudah berganti jenazah, keberadaan ahli kubur juga sulit ditemukan lantaran usia makam yang tua tanpa perawatan.

“Nanti saat mencari ahli warisnya ini menjadi pekerjaan sulit. Kalau langsung digusur begitu saja, mereka menuntut sewaktu-waktu. Tapi, kalau dicari, ke mana kami harus mencari?” akunya.

General Manager PT Angkasa Pura I, Abdullah Usman, mengatakan sejauh ini baru menyosialisasikan perpanjangan runway secara umum kepada kepala desa terdampak. PT Angkasa Pura belum menyosialisasikan lebih detail terkait lokasi lahan yang terkena pembebasan, relokasi makam, serta nilai kompensasinya. Meski demikian, dia mengklaim sosialisasi lancar dan tak ada kendala yang cukup berarti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya