SOLOPOS.COM - Bekas Terminal Imogiri yang hingga kini belum dioperasionalkan. Foto diambil, Senin (5/6/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Infrastruktur Bantul untuk Terminal Imogiri belum dapat dimanfaatkan maksimal

Harianjogja.com, BANTUL — Belum jelasnya pengelolaan terminal Imogiri mengakibatkan bangunan di atas lahan seluas 1,8 hektar tersebut mangkrak. Meski awalnya didesain sebagai terminal, namun hingga kini bangunan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Berbagai upaya sudah dilakukan agar bangunan berfungsi optimal, tetapi hingga kini belum juga berhasil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lurah Desa Imogiri, Sunardi tidak menampik lokasi pendirian bangunan terminal itu merupakan tanah pelungguh milik pamong Desa Imogiri. Namun sejak 2008  sudah disewa pemerintah Bantul. Tetapi tidak hanya lahan tersebut saja, berdasarkan kesepakatan total ada 5, 6 hektar termasuk lahan Pasar Imogiri yang sekarang dengan jangka waktu sewa 20 tahun.

“Waktu itu sewa lahan Rp15 juta per bulan per satu hektare dan naik 6% setiap tahunnya,” ujarnya pada Jumat (7/7/2017).

Merasa prihatin dengan kondisi bangunan yang sudah rusak dan tidak terawat dengan baik, pada Mei 2017 pihak Pemdes audiensi dengan Bupati Bantul Suharsono untuk menanyakan kejelasan pengelolaannya. Kala itu, Suharsono menginstruksikan agar persoalaan diselesaikan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU PKP), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Pemdes serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

“Tapi sampai sekarang belum tahu tindak lanjutnya,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suhariyanta mengakui status pengelolaan bangunan itu belum jelas. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi pemerintah kecamatan Imogiri dengan DPU PKP Bantul.

“Kecamatan Imogiri sudah saya arahkan mengirimkan surat ke dinas PU PKP untuk mengetahui atas dasar apa dinas membangun waktu itu, sehingga baik desa dan kecamatan tahu, karena Desa Imogiri sebagai pihak yang menyewakan juga mesti tahu semuanya,” tuturnya.

Menurutnya, simpang siur pengelolaan salah satunya dikarenakan Dishub Bantul hingga sekarang tidak memegang dokumen yang menyatakan status bangunan tersebut sebagai terminal.  Selain itu, pihak DPU PKP juga belum menyerahkan kewenangan ke Dishub Bantul. Aris menyebutkan jika pengelolaannya sudah diserahkan ke Dishub, tentu sudah dilakukan rehab termasuk menata kios-kios di kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya