SOLOPOS.COM - Kondisi kolam renang yang mangkrak dan berganti menjadi kolam lele. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Infrastruktur Bantul untuk aset pariwisata yang mangkrak disesalkan.

Harianjogja.com, BANTUL — Sebanyak dua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul saling tuding terkait mangkraknya aset pariwisata wahana kolam renang yang berada di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis. Kedua instansi Pemkab Bantul itu masing-masing adalah Dinas Pariwisata dan Dinas Pekerjaan Umum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Desa Parangtritis Topo menegaskan, pihaknya memang pernah dijanjikan hak pengelolaan atas wahana kolam renang itu oleh Pemerintah DIY. Namun, sejak pertama kali diresmikan hingga kini pihaknya belum menerima dokumen serah terima itu.

(Baca Juga : INFRASTRUKTUR BANTUL : Baru Berdiri 2014, Begini Kondisi Kolam Renang di Mancingan)

Itulah sebabnya, ia pun tak berani melakukan pembenahan apapun terhadap wahana itu. Jika kini warga sekitar memanfaatkannya sebagai kolam ikan, ia justru mempersilakannya. “Silakan saja. Selama itu bermanfaat buat warga saya,” katanya, Selasa (29/11/2016)

Seperti diberitakan, sudah sebulan terakhir, warga RT 03 Dusun Mancingan memanfaatkan kolam renang itu menjadi kolam ikan lele. Pasalnya, jika terus dibiarkan mangkrak, mereka khawatir bangunan itu justru akan semakin rusak dan menjadi sarang penyakit.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul Setiya menegaskan, ketidakjelasan pengelolaan itu memang kini tengah menjadi salah satu sorotan legislator dalam menyusun anggaran untuk 2017 mendatang. Menurutnya, aksi saling tuding itu tak akan terjadi jika penggarapan proyek diserahkan pada instansi yang memiliki kompetensi terhadap fungsi infrastruktur tersebut.

Dikatakannya, persoalan yang terjadi selama ini, pihak DPU Bantul memang nyaris selalu kebagian jatah lebih terkait penggarapan proyek di Kabupaten Bantul. Kendati pengusulan dan penganggarannya dilakukan oleh dinas lain, namun pada tahap pelaksanaannya selalu diserahkan ke pihak DPU. “ Padahal Pemkab Bantul kan telah memiliki ULP [Unit Layanan Pengadaan] yang bertugas memfasilitasi proses lelang. Seluruh SKPD di luar DPU diperbolehkan untuk mengakses ULP tersebut,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya