SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Aturan untuk ojek online (ojol) akhirnya terbit. Payung hukum itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan yang diundangkan pada Senin (11/3/2019) itu terdiri atas 21 pasal dan delapan bab. Terdapat beberapa poin utama yang ada di peraturan tersebut, yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan pemerintah segera menyosialisasikan regulasi tersebut. “Akhir Maret dan awal April kami akan ke daerah menyampaikan regulasi,” kata dia di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mengatakan menyangkut tarif atau biaya jasa sedang dibahas dan nantinya akan dimasukkan dalam aturan turunannya. Aturan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan sejumlah pihak, dari sopir, aplikator, hingga konsumen. “Saya akan membuat surat Kementerian Perhubungan yang nanti saya akan tanda tangan menyangkut biaya, isitilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimal berapa, berapa tarifnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya