SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing (Valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

Dari hasil evaluasi tersebut, maka mulai periode Minggu (15/9/2013), tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR naik 75 basis poin (bps) sementara simpanan dalam bentuk Valas naik 25 bps. Tingkat bunga ini berlaku sampai dengan periode 14 Januari 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria, kepada solopos.com, akhir pekan ini, menyebutkan dengan kenaikan ini maka tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 7% dan dalam valuta asing menjadi 1,50%. Sementara, bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR menjadi 9,50%.

Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut, kata Sulasra, didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain suku bunga deposito berjangka rupiah tenor 1 dan 3 bulan pada beberapa bank yang dipantau oleh LPS meningkat cukup signifikan, antara 50-100 bps mulai periode Juli 2013 hingga September 2013.

“Kedua, suku bunga pasar uang antar bank rupiah (JIBOR) selama periode bulan Agustus 2013 mengalami kenaikan dengan kenaikan tertinggi pada suku bunga JIBOR tenor 1 bulan sebesar 73 bps menjadi 6,49%,” jelas dia.

Suku bunga acuan, BI Rate dan FASBI Rate, berada pada tren yang meningkat sejak Juni 2013, dengan kenaikan masing-masing sebesar 150 bps dan 125 bps.

Dengan demikian, lanjut dia, kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan ini diupayakan dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.

Terkait penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan di atas, lanjut Sulasra, LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan. Apabila terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi perekonomian, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan.

Dia pun mengatakan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya