SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–PT Indosat Tbk (ISAT) menggugat ganti rugi kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) senilai Rp 4,1 miliar atas kerusakan kabel fiber optic di wilayah Kabupaten Tangerang hingga Serang, Banten.

Demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (10/10). Corporate Secretary PGAS, Wahid Sutopo menyatakan telah menerima gugatan perdata dari ISAT di pengadilan negeri Jakarta Barat. ISAT menggugat PGAS senilai Rp 4,1 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan kabel fiber optic milik ISAT dari Kabupaten Tangerang hingga Serang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kerusakan fiber optic disebabkan adanya pelaksanaan pembangunan jaringan pipa disribusi gas bumi Jawa Barat milik PGAS. Penggarapan jaringan pipa ini dilakukan oleh NCP Joint Operation (PT Nindya Karya, PT Citra Panji Manunggal dan PT Promatcon Tepatguna.

Dugaan sementara, kerusakan kabel fiber optic terjadi dalam kurun waktu Juli 2007 hingga Janari 2008. Permintaan ganti rugi senilai Rp 4,1 miliar ditujukan kepada PGAS dan tiga perusahaan NCP Joint Operation di atas.

Dana tersebut akan digunakan oleh ISAT untuk mengganti dan memasang kabel fiber optic, biaya perbaikan dan penyambungan temporer serta kerugian akibatnya hilangnya pendapatan serta biaya ganti rugi ISAT kepada pelanggan-pelanggannya. PGAS kini tengah melakukan konsultasi hukum untuk menangani masalah ini.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya