Solopos.com, JAKARTA — Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru. Dengan pemekaran wilayah ini nantinya akan ada 37 provinsi baru.
Rencana penambahan provinsi diatur dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. RUU ini telah disahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno, Rabu (6/4/2022).
Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran
Baca juga: Polisi Tangkap Pedagang Senjata Api Rakitan di Papua
Anggota Baleg DPR Yan Permenas Mandenas mengatakan, aspek utama dari pemekaran daerah harus mampu menjamin hak-hak orang asli Papua (OAP).
“Kekhawatiran-kekhawatiran terkait dengan pemekaran yang akan dilakukan, jangan sampai bukan untuk kesejahteraan orang asli Papua. Karena dengan jumlah penduduk Papua yang sangat minim ini juga sebagai ancaman apabila dalam rencana pemekaran yang dilakukan,” ucap Yan Permenas dilansir dari laman resmi DPR, Selasa (5/4/2022).
Inilah daftar cakupan wilayah provinsi baru Indonesia di Papua:
1. Papua Selatan (Ha Anim): Ibu Kota Merauke
Kabupaten Merauke
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
Kabupaten Bove Digoel
2. Papua Tengah (Meepago): Ibu Kota Mikika
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabpaten Dogiyai
Kabupaten Deyiai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Puncak
Baca juga: UMP Undang Anggota DPD Bahas Pemekaran Wilayah Provinsi Banyumasan
3. Papua Pegunungan Tengah (Lapago): Ibu Kota Wamena
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Nduga
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Yalimo