SOLOPOS.COM - Perkampungan nelayan di Pantai Lampu Satu Merauke Papua. (Rini Y/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Indonesia resmi memiliki 37 provinsi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait tiga provinsi baru Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

Kata “setuju” pun menggema dalam rapat, menjawab pertanyaan dari Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Mahfud Md: 82 Persen Rakyat Papua Setuju Pemekaran Wilayah

RUU terkait pemekaran wilayah Papua ini menjadikan adanya tambahan 3 provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.

Tiga provinsi baru tersebut tercatat pada data BPS, yakni dengan rincian:

1. Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke.

Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.

2. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire

Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika.

Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.

3. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya

Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena.

Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.

Baca Juga: Tok Tok! Indonesia Resmi Punya 3 Provinsi Baru

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Indonesia Sah Punya 37 Provinsi, Ini Rincian RUU Pemekaran Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya