SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Canberra–Pemerintah Indonesia minta Australia untuk mengekstradisi lima pelaku kejahatan di Indonesia yang melarikan diri ke Australia.

Juru Bicara Presiden Dino Patti Djalal menyatakan satu di antaranya adalah Adrian Kiki Ariawan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BI).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Soal ekstradisi, pemerintah sudah minta lima orang kita diekstradisi ke Indonesia, dan hal ini sudah aktif dibicarakan,” katanya di Canberra, Selasa (9/3).

Menurut Dino, pemerintah Indonesia sebelumnya sudah mengekstradisi tiga terpidana kasus di Australia, antara lain Hadi Ahmadi pelaku penyelundupan manusia ke Australia.

Sementara Indonesia, selain meminta Adrian Kiki juga meminta dua orang lain pelaku pencucian uang, yang namanya tidak mau disebutkan oleh Dino.

Adrian Kiki pada tahun 2002 divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang in absentia tersebut Adrian dinyatakan bersalah menggelapkan uang BLBI senilai Rp 1,9 triliun. Kementerian Hukum dan HAM memasukkan Adrian dalam daftar 12 buronan BLBI yang kabur keluar negeri.

Pada 28 November 2008 pemerintah Australia menangkap Adrian Kiki di Perth, pengadilan Australia menyetujui ekstradi Adrian, namun mengajukan banding ke Mendagri Australia.

Sejumlah pembicaraan lain juga akan dibahas dalam pertemuan bilateral antara Presiden Yudhoyono dan PM Australia Kevin Rudd pada Rabu besok, antara lain kesepakatan mengenai persoalan penyelundupan manusia, terutama masuknya warga-warga asing secara ilegal ke Australia melalui Indonesia dan difasilitasi oleh orang-orang Indonesia.

“Besok dalam joint statement juga akan diumumkan mengenai people smugling, yang selama ini belum memiliki kerangka hukum yang jelas,” kata Dino.

Selain itu, hal penting lain dalam pernyataan bersama besok adalah kesepakatan mengenai consular notification atau pemberitahuan konsuler dalam hal menangani warga negara Indonesia yang tertangkap di wilayah Australia terutama mengenai para nelayan yang ditangkap karena memasuki wilayah perairan Australia.

“Selama ini jika ada WNI yang tertangkap di Australia, sulit bagi pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum karena adanya peraturan privacy act yang membatasi akses pemerintah kepada mereka.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya