SOLOPOS.COM - Petugas menata kardus berisi bantuan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis yang menangani kasus corona dan handsanitizer di halaman depan Loji Gandrung, Solo, Jumat (10/4/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membuka keran ekspor masker dan alat pelindung diri atau APD setelah stok di Indonesia dianggap memadai. Sebelumnya, ekspor masker dan APD dihentikan setelah tenaga medis di dalam negeri mengalami kelangkaan.

Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 57/2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Indonesia memiliki industri yang bisa memproduksi APD dalam jumlah besar, namun stok berantakan dan memperparah situasi di awal pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesadaran Masyarakat Rendah, Jateng Tidak Siap New Normal

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan larangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker dari Indonesia. Itu tertuang dalam Permendag No 23/2020 jo Permendag No 34/2020.

Namun, ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini dianggap memadai bagi keperluan dalam negeri. Kemendag pun melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).

Bintang Emon Diserang Pendukung Jokowi? PSI Anggap Gegabah

Mekanisme persetujuan ekspor berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown Indonesia. Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade dengan persyaratan.

Di antaranya melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam 6 bulan, serta surat pernyataan memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri. Kemendag memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE.

Dexamethasone! Obat Pertama Teruji Redakan Covid-19, Banyak di Apotek

Pembekuan persetujuan ekspor dilandasi adanya data/informasi peningkatan kebutuhan di Indonesia akan bahan baku masker, masker, dan APD. Namun, pembekuan PE dapat dikecualikan untuk eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.

“Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (16/6/2020).

Waspada! Sudah 10 Anak di Salatiga Korban Transmisi Lokal Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya