SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten mengambil tindakan tegas dengan memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat lantaran melakukan pelanggaran kedisiplinan.

Kasubbid Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan, dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD Klaten, Rijana saat ditemui wartawan di sela-sela kesibukannya, Kamis (23/6/2011), mengatakan kedua PNS tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Kedua PNS tersebut sudah mangkir dari kerja hingga lebih dari 46 hari. Dua PNS tersebut merupakan staf di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan salah satu kantor kecamatan,” urai Rijana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rijana menjelaskan, pemecatan tersebut terpaksa dilakukan lantaran kedua PNS itu tidak mengindahkan peringatan yang sudah diberikan. Rijana mengaku sudah menjalankan prosedur sebagaimana tertuang dalam PP No 53/2010 dalam melakukan pembinaan kepada PNS. “Keduanya tetap nekat mangkir kerja kendati sudah mendapat surat peringatan berkali-kali. Itu sebabnya kami mengambil sikap tegas dengan memecat keduanya,” tandas Rijana.

Dia menambahkan, PNS dari DPU sudah menerima keputusan pemecatan dirinya yang dilakukan BKD. Namun, seorang PNS dari salah satu kecamatan itu hingga kini masih melakukan upaya banding. Menurutnya, turunnya PP No 53/2010 membuat BKD lebih mudah dalam menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melakukan indisipliner. ”Untuk menjatuhkan sanksi, BKD tidak perlu menunggu jumlah mangkir hingga berbulan-bulan. Jumlah hari mangkir itu bisa diakumulasi sehingga membuat PNS harus berfikir ulang untuk melakukan indisipliner,” tukas dia.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya