SOLOPOS.COM - ASN di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara/Pemkab Kudus)

Solopos.com, KUDUS — Selama 2021 ada 16 aparatur sipil negara (ASN) di Kudus mendapat sanksi karena pelanggaran disiplin, dua di antaranya diberhentikan. Demikian catatan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

“Dari belasan ASN tersebut, empat ASN di antaranya mendapatkan sanksi ringan. Empat ASN lainnya menerima sanksi sedang dan delapan ASN mendapatkan sanksi berat,” kata Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin (20/12/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengungkapkan ASN yang menerima sanksi sedang, seorang di antaranya dikenai penundaan gaji berkala selama 1 tahun. Sedangkan tiga orang lainnya disanksi penundaan kenaikan pangkat.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Setrum Pria Selingkuhan Istri, Kades di Jepara Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, sanksi sedang hanya berupa teguran tertulis, sedangkan tiga ASN lainnya menerima pernyataan tidak puas.

Untuk ASN di Kudus yang dijatuhi sanksi berat, dua orang di antaranya diberhentikan dan enam ASN lainnya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.

“ASN yang diberhentikan semuanya merupakan guru karena mangkir dari kerja lebih dari 46 hari,” ujarnya dikutip dari Antara.

Baca juga: Catat! Ditemukan Fosil Gading Gajah 1,5 Meter di Situs Patiayam

Sebagian besar dari mereka, kata dia, sudah menjalani masa hukumannya sehingga tahun depan bisa normal kembali.

Menurut dia, sanksi tersebut merupakan efek jera agar ASN di Kudus tidak melakukan pelanggaran disiplin lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya