SOLOPOS.COM - Tim gabungan terpadu menertibkan reklame yang dipasang tanpa izin di Jl Ir Juanda, Solo, Kamis (25/4/2024). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Tim gabungan menyegel reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak di sembilan lokasi di Solo, Kamis (25/4/2024).

Pantauan Solopos.com, tim gabungan itu adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Satpol PP Kota Solo, TNI/Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim gabungan berkumpul di Balai Kota Solo lalu menuju lokasi yang terdapat reklame yang dipasang tidak sesuai regulasi yang berlaku, seperti di Jl Ir Juanda, Jl Gajahmada, Jl Bhayangkara, Jl Moh Yamin, Jl Yos Sudarso, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Yudhistira.

Reklame yang tidak berizin itu menampilkan iklan rokok, perusahaan layanan transportasi, pameran, dan jasa klinik kecantikan. Petugas Bapenda Kota Solo menempel stiker dengan keterangan reklame belum berizin.

Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Kota Solo Mohamad Rudiyanto mengatakan segel dipasang selama sepekan. Apabila pemilik reklame tidak mengurus izin atau tidak melepas reklame tersebut, tim penertiban terpadu akan melepas reklame.

Selain menertibkan sembilan titik reklame, kata Rudi, Bapenda menertibkan lima reklame rokok yang dipasang di kawasan sekolah dalam radius 200 meter dari area keliling pagar sekolah. Bapenda sudah memanggil perusahaan terkait.

“Ada beberapa yang kami undang sebelum Bulan Puasa. Kami membuat kesepakatan reklame besar itu akan diturunkan sampai akhir April,” jelas dia.

Menurut dia, tim penertiban terpadu akan menertibkan reklame yang melanggar Perda No.3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Tim penertiban terpadu dibentuk sesuai Perda tersebut.

Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat mengatakan Bapenda Solo kerap melakukan penertiban reklame yang tidak berizin, habis masa tayang, dan spanduk yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak TNI/Polri, apabila ada hal-hal yang menjadi kewenangan TNI/Polri bisa membantu,” papar dia.

Menurut dia, izin pemasangan reklame merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solo. Proses administrasi dan teknis perizinan pemasangan reklame dilakukan Bapenda Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya