SOLOPOS.COM - Suasana lengang di Bandara Adi Soemarmo Solo pada H-2 Lebaran atau Senin (8/4/2024). (Solopos.com/ Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO – Bandara Adi Soemarmo di Boyolali, kini tidak lagi masuk sebagai bandara internasional. Hal itu ditegaskan dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Disebutkan kini ada 17 bandara yang ditetapkan statusnya sebagai bandara internasional. Dari daftar tersebut, tidak tertera nama Bandara Adi Soemarmo. Bandara yang berada di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, tersebut sebelumnya dikenal dengan bandara internasional.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Nama Bandara Adi Soemarmo juga pernah disebut di beberapa artikel di https://portal.dephub.go.id sebagai bandara internasional. Website adisumarmo-airport.com juga masih menyebut jika bandara tersebut sebagai bandara internasional.

Diketahui saat ini di bandara tersebut juga terdapat penerbangan langsung rute umrah yang dilakukan dengan skema carter. Selain itu selama ini Bandara Adi Soemarmo juga melayani penerbangan haji.

“[Terkait hal itu] Kami harus koordinasikan kepada pihak-pihak terkait [maskapai dan regulator], prinsip dari Bandara Adi Soemarmo secara fasilitas kami masih siap untuk melayani penerbangan internasional kapanpun dibutuhkan. Adapun untuk haji, kami pastikan untuk penerbangan haji tahun ini masih sesuai dengan rencana tidak ada perubahan,” kata Legal, Compliance, and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Hermawati P., Sabtu (27/4/2024).

Dari ketentuan terbaru, KM 31/2004, disebutkan jika saat ini telah ditetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Pada berita yang diunggah di https://dephub.go.id, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Jumat (26/4/2024), menyampaikan KM 31/2004 dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Adita.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Di sisi lain menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan.

Untuk beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir tersebut menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Hal itu bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Misalnya saja untuk kegiatan kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, penunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan atau untuk penanganan bencana.

Pada artikel tersebut juga menyebutkan untuk penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Dengan begitu penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya