Solopos.com, MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatra Utara menangkap tersangka berinisial AFS, 31, warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia.

PromosiMi Instan Witan Sulaeman

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 24 bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg, satu unit mobil, dan dua unit ponsel.
Tersangka ditangkap di apartemen Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan pada Sabtu (13/4) pukul 14:00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka mengaku barang bukti tersebut berasal dari inisial WN. Sesuai perintah WN, tersangka akan mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang dan 10 kg diedarkan di Medan dengan keuntungan tersangka dapat Rp300 juta.

Polisi menggiring tersangka berinisial AFS, 31, saat rilis kasus narkotika jenis sabu di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Rabu (17/4/2024). (Antara/Fransisco Carolio)

 

Polrestabes Medan menangkap satu orang tersangka yang merupakan kurir seklaigus pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 23,8 kilogram sabu asal Malaysia. (Antara/Fransisco Carolio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi