Solopos.com, MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatra Utara menangkap tersangka berinisial AFS, 31, warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia.
PromosiMi Instan Witan Sulaeman
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 24 bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg, satu unit mobil, dan dua unit ponsel.
Tersangka ditangkap di apartemen Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan pada Sabtu (13/4) pukul 14:00 WIB.
Tersangka mengaku barang bukti tersebut berasal dari inisial WN. Sesuai perintah WN, tersangka akan mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang dan 10 kg diedarkan di Medan dengan keuntungan tersangka dapat Rp300 juta.