SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, di kantornya, Jumat (26/4/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, Paino, divonis dua tahun penjara dan denda dua kali kerugian negara akibat penggelapan pajak yang ia lakukan. Kerugian negara akibat perbuatan kontraktor tersebut mencapai sekitar Rp449 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, menyampaikan Kejari telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama terpidana Paino pada Kamis (25/4/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Paino terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No 28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan terakhir telah diubah dengan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Amar putusan menyatakan Paino terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” jelas Romli kepada Solopos.com, Jumat (26/4/2024).

Ia menyampaikan kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, yang menggelapkan pajak tersebut divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan diwajibkan membayar denda dua kali nilai kerugian negara. Paino diketahui mengemplang pajak senilai Rp449.774.341, sehingga denda yang harus dibayar mencapai Rp899.488.682.

“Apabila terpidana tidak membayar denda dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diambil dari kekayaan atau pendapatan terpidana sebagai gantinya,” jelas Romli.

Selanjutnya, ia mengatakan ketika penggantian tidak dapat dipenuhi, pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Romli mengatakan dalam putusan dikatakan barang bukti sebidang tanah dan bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.02.01.11.04128 di Karangasem, Laweyan, Solo, atas nama Paino akan dilelang sebagai kompensasi pembayaran denda.

Kasi Pidsus menyampaikan kasus penggelapan pajak oleh kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, itu, bergulir di pengadilan sejak penuntut umum Kejari Boyolali melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada 10 Januari 2023.

Pada saat proses persidangan di PN Boyolali, pada 7 Februari 2023, Majelis Hakim mengalihkan status penahanan Paino dari tahanan rutan ke tahanan kota karena terpidana pada 25-29 Januari 2023 jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.

Kemudian, putusan PN Boyolali Nomor: 6/Pid.Sus/2023/PN. Byl tanggal 6 April 2023 menyatakan Paino terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kasasi Ditolak

Saat itu, Paino dijatuhi pidana dua tahun dan membayar denda dua kali kerugian negara. Atas putusan tersebut, Paino naik banding ke Kejaksaan Tinggi (PT) Semarang. Pada 24 Mei 2023, PT Semarang memutuskan Paino bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun penjara dan denda dua kali kerugian negara.

“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang, terpidana Paino kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan penuntut umum Kejari Boyolali juga mengajukan upaya hukum kasasi ke MA,” jelas Romli.

Berdasarkan putusan MA nomor 4878 K/Pid.Sus/2023 tanggal 24 Oktober 2023, hakim MA menolak permohonan kasasi terpidana Paino dan Penuntut Umum. Dengan jatuhnya putusan MA tersebut, perkara telah inkrah.

Romli menyampaikan penuntut umum Kejari Boyolali menerima salinan putusan MA pada 8 Desember 2023. Selanjutnya, jaksa eksekutor bidang pidsus melakukan langkah terukur melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut.

Akan tetapi, eksekusi harus ditunda karena Paino masih dalam keadaan sakit dan harus kontrol rutin ke RSUD Solo. Baru pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, jaksa eksekutor bidang Pidsus Kejari Boyolali melaksanakan eksekusi badan kepada Paino dengan membawanya ke Rutan Kelas II B Boyolali.

Romli menjelaskan eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat kontrol rutin RSUD Solo dan surat keterangan sehat dari RS Indriati Boyolali yang menyatakan Paino dalam keadaan sehat.

Sebagai informasi, Paino adalah direktur perusahaan kontraktor pemasangan instalasi listrik beberapa rumah sakit dan toko-toko ritel di Soloraya dan Jawa Timur. Ketika mendapatkan pembayaran hasil pemasangan instalasi listrik dan lampu, seharusnya perusahaannya menyetorkan pajak ke negara.

Namun, pada 2020, kontraktor asal Ngemplak, Boyolali, itu seolah-olah tidak bekerja meski sebenarnya mendapatkan pekerjaan di beberapa toko ritel. Paino tidak menyetorkan pajak dengan alasan tidak bekerja itu.

“Ketahuannya karena sebelumnya dia setiap dapat pekerjaan selalu membayar pajak. Tapi kemudian ada kecurigaan dari penyidik pajak atau dari kantor pajak, kok tahun [2019-2020] itu dia nol setoran pajaknya,” jelas Romli kepada Solopos.com pada 2023 lalu.

Romli menceritakan saat ditanya penyidik pajak, Paino mengaku tidak bekerja. Namun, ketika diusut, Paino ternyata mendapatkan pekerjaan dan sudah dibayar. Hanya, Paino tidak menyetorkan pajak yang seharusnya dibayar dari pekerjaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya