Solopos.com, JAKARTA — Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak Senin (19/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo akan tetap dipecat sebagai anggota Polri.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Kuasa Sambo, Jet Pribadi, Tambang, dan Capres 2024
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tersebut digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.