SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengemudi sambil main HP. (solusimobil.com)

Solopos.com, SOLO – Kecelakaan maut yang menimpa keluarga Vanessa Angel dan Suami di ruas Tol KM 672 Jombang berbuntut pertanyaan netizen soal perilaku sopir yang terlihat pada jejak digital akun Instagramnya. Sopir diyakini sempat main Handphone (HP), bagaimana sebenarnya ketentuan dan sanksinya?

Menurut pantauan Solopos.com, Jumat (5/11/2021), sopir pria yang diyakini mengemudikan mobil Pajero Sport tersebut didesak netizen untuk mengakui kelalaiannya. Pertanyaan tumpah dalam kolom komentar akun Instagram pria itu. Netizen terlihat makin geram karena pemilik akun sempat menghapus video story Instagram yang menunjukkan mobil yang ia kemudikan melaju dengan kecepatan tinggi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Vanessa Angel Kecelakaan: Catat! Batas Kecepatan di Jalan Tol

Netizen pun jeli menghitung selisih waktu unggahan video story tersebut dan waktu kejadian kecelakaan Vanessa Angel dan keluarga, Kamis (4/11/2021) siang. Karena waktu unggahan video story dan kecelakaan tak berselang lama, musibah yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya tersebut dianggap netizen relevan diakibatkan oleh kelalaian sopir.

Dilansir Suara.com, Jumat, polisi masih menunggu keterangan dokter sebelum memeriksa sopir kecelakaan maut itu. Sopir bernama Tubagus Joddy tersebut masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. “Sopir saat ini menjalani perawatan dan dijaga penyidik Satlantas Polres Jombang. Apabila sudah ada rekomendasi dari dokter dan dinyatakan sehat akan langsung diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko.

Himbauan tentang tak mengoperasikan gawai saat berkendara cukup gencar disosialisasikan dimana-mana. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun pernah secara khusus menyampaikan hal ini.

Baca Juga: Mengenal Fitur Keselamatan Mobil Vanessa Angel yang Kecelakaan di Tol

“Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Pesannya adalah tolong jangan menggunakan gadget pada saat berkendara, siapapun itu, karena berbahaya sekali. Kalau mau menggunakan gadget kendaraanya harus berhenti terlebih dulu,” ujar Budi di Cilegon, 3 Februari 2019 lalu, sebagiamana disiarkan melalui laman Kementerian Perhubungan.

Menhub pun mengingatkan larangan main HP saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 106 ayat 1. Ketentuan tersebut sangat layak untuk terus disosialisasikan mengingat banyak keluhan gangguan lalu lintas akibat kurang konsentrasinya pengemudi. Lebih-lebih konsentrasi terganggu karena sibuk mengoperasikan HP.

Baca Juga: Roy Surya Analisa Video Instagram Story Sopir Vanessa Angel

Berikut bunyi Pasal 106 Ayat 1 tersebut:

Pasal 106

1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendarannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

UU LLAJ juga mengatur tentang penggolongan kecelakaan. Hal itu disebut dalam Pasal 229. Ayat 1 poin C pada pasal itu menyebut golongan kecelakaan lalu lintas berat. Dijabarkan melalui Pasal 4, kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Sanksi untuk kecelakaan berat akibat kelalaian pengemudi juga telah diatur melalui Pasal 310 UU LLAJ. Berikut bunyinya:

Pasal 310

4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dendan paling banyak Rp12.000.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya