SOLOPOS.COM - Pekerja mengecek trafo di area PLTSa Putri Cempo, Mojosongo, Solo, Selasa (28/6/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO– Walhi Jawa Tengah menyoroti inkonsistensi dari penyusunan Amdal untuk PLTSa Putri Cempo, terkait alat pemadam kebakaran yang ada di sekitar lokasi.

Menurut Walhi Jateng, diperlukan pengawasan ketat terhadap alat-alat operasional PLTSa Putri Cempo yang punya risiko untuk terbakar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam Focus Group Discussion (FGD) dan bedah Adendum ANDAL dan RKL RPL Pengelolaan TPA Putri Cempo dan Rencana Pembangunan PLTSa, yang digelar pada Selasa (2/8/2022), pihak Walhi Jateng melihat adanya risiko kebakaran yang ada di PLTSa Putri Cempo.

Namun, langkah antisipasi yang dilakukan masih gamang dan tidak konsisten.

Menurut staf Walhi Jateng, Nur Colis, ancaman-ancaman kebakaran jelas ada saat operasional PLTSa Putri Cempo, namun solusi yang tercantum di Amdal untuk PLTSa Putri Cempo dianggap masih kurang baik.

Baca Juga: Bedah Amdal, Walhi Ungkap Dampak Negatif PLTSa Putri Cempo Solo

“Di bagian awal Amdal tertulis risiko dari PLTSa Putri Cempo adalah bahaya kebakaran, yang nantinya dibangun sistem pemadam kebakaran, tetapi dalam laporan, di bagian mitigasi tidak tercantum adanya pembuatan sistem pemadaman. Di telisik lebih jauh lagi justru tidak tercantum adanya bahaya kebakaran di PLTSa Putri Cempo, ini menunjukkan laporan tersebut tidak konsisten dan terkesan hanya copy paste saja,” keluh dia.

Selain itu Walhi Jateng juga meyakini adanya Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), yang merupakan sisa hasil pembakaran sampah akan mengancam. Pasalnya, meskipun menggunakan metode modern pembakaran sampah di PLTSa Putri Cempo juga masih akan memengaruhi kondisi udara yang ada di sekitarnya. 

Menarik dia, menurut Walhi Jateng, pemasangan alat pengukur indikator udara hanya akan dipasang di lokasi PLTSa, sedangkan yang dibutuhkan adalah di wilayah sekitar PLTSa Putri Cempo, bukan hanya di lokasi tapaknya.

“Alat pengukur kualitas udara hanya ada di lokasi tapaknya, mestinya alat pengukur kualitas udara harus disebar di daerah-daerah yang terkena radius pencemaran udara,” lanjut Nur Colis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya