SOLOPOS.COM - Pekerja mengecek trafo di area PLTSa Putri Cempo, Mojosongo, Solo, Selasa (28/6/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia aau Walhi Jawa Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan bedah analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal PLTSa Putri Cempo, Mojosongo, Solo, pada Senin (1/8/2022) hingga Rabu (3/8/2022).

FGD dan bedah amdal ini bertujuan mengkaji ulang dampak pembangunan dan operasional PLTSa Putri Cempo. Walhi Jawa Tengah mengklaim adanya ancaman pencemaran lingkungan dari operasional PLTSa yang mengubah sampah menjadi tenaga listrik.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Salah satu dampaknya adalah limbah hasil pengolahan dan pembakaran sampah menggunakan tenaga gasifikasi. Kegiatan Walhi Jawa Tengah ini dimulai dengan FGD di Hotel Loji, Solo, mulai pukul 13.00 WIB, disusul agenda pembahasan amdal sekaligus pembuatan dokumen analisis pada Selasa (2/8/2022).

Walhi Jawa Tengah kemudian mengajak peserta untuk meninjau lokasi PLTSa Putri Cempo, Mojosongo, Solo, pada Rabu (3/8/202). Dalam keterangan pers yang diterima Solopos.com, Senin (1/8/2022), PLTSa Putri Cempo yang merupakan program dari pemerintah untuk menanggulangi gunungan sampah dianggap prematur.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Walhi, banyak potensi pencemaran lingkungan yang justru bisa berakibat fatal dan membahayakan penduduk sekitarnya. Dampak pencemaran bisa dari pembakaran yang dilakukan dengan gasifikasi ataupun sisa-sisa olahan dari PLTSa.

Baca Juga: Walhi Jateng Minta Proyek PLTSa Putri Cempo Solo Disetop, Kenapa?

Walhi Jateng mengklaim Mahkamah Agung sempat membatalkan aturan tentang Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di seluruh Indonesia. Namun pemerintah memunculkan Perpres No 35/2018 mengenai Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Ramah Lingkungan.

Menurut Walhi Jateng, Perpres ini memiliki substansi yang sama dengan aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung. Pembangunan PLTSa Putri Cempo yang terus digarap secara serius oleh Pemkot Solo, menurut Walhi Jateng, harus dikawal secara serius.

Faktor Lingkungan dan Nasib Pemulung

Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak yang merusak lingkungan. Karena itu pula Walhi Jateng berinisiatif melakukan bedah Amdal PLTSa Putri Cempo. Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sempat menanggapi permintaan Walhi Jateng agar menghentikan PLTSa Putri Cempo.

Baca Juga: Walhi Jateng Minta PLTSa Putri Cempo Solo Disetop, DPRD: Tak Realistis!

Alasan Walhi saat itu adalah faktor lingkungan dan nasib pemulung. Gibran mengatakan permintaan Walhi Jateng untuk menghentikan proyek PLTSa di TPA Putri Cempo Solo tidak logis.

Proyek PLTSa tetap akan terus berjalan dan ditargetkan beroperasi pada April 2022. “Jalan terus, wis meh rampung. Kalau alasannya menghentikan proyek PLTSa hanya karena pemulung itu ya ora [tidak] logis,” kata Gibran kepada awak media, Kamis (24/3/2022).

Walhi Jateng menilai ada kekurangtahuan warga sekitar TPA Putri Cempo mengenai proyek PLTSa dan operasionalnya nanti. Gibran mengatakan permintaan Walhi sekadar ingin menghentikan, namun tak disertai dengan solusi.

Baca Juga: Dikritik Walhi Jateng, Gibran: PLTSa Putri Cempo Solo Jalan Terus

“Mereka punya solusi untuk mengurangi gunungan sampah itu apa? Kalau punya solusi ya enggak apa-apa. Gur meh nutup-nutup tok [hanya mau nutup saja],” kata Gibran.

Mengenai nasib pemulung, Gibran mengatakan Pemkot Solo berupaya mencarikan solusi saat PLTSa sudah beroperasi. “Nanti kami carikan solusi untuk pemulungnya seperti apa,” jelasnya.

Gibran belum membeberkan apa solusi tersebut. Menurutnya, proyek PLTSa di TPA Putri Cempo Solo akan lebih banyak manfaatnya. Tidak ada alasan kuat untuk menghentikan proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya