SOLOPOS.COM - Ilustrasi wartawan (JIBI/Bisnis/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA – Indeks Kemerdekaan Pers 2021 naik tipis dibandingkan tahun lalu yaitu 76,02. Angka tersebut merupakan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021 yang dirilis oleh Dewan Pers, Rabu (1/9/2021).

“Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021 ini menghasilkan nilai IKP nasional dengan skor 76,02, yaitu berarti cukup bebas. Nilai IKP 2021 mengalami kenaikan tipis sebanyak 0,75, tidak sampai 1 poin ya, hanya tiga perempat poin dari IKP 2020,” kata anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, dalam konferensi pers di YouTube Dewan Pers, Rabu (1/9/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Survei tersebut dilakukan Dewan Pers bekerja sama dengan Sucofindo. Menurut Ahmad Djauhar, walaupun terjadi peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers nasional selama lima tahun terakhir, masih ada beberapa fenomena yang mengindikasikan pers belum sepenuhnya bebas. Contohnya masih ada jurnalis diproses hukum di kepolisian, tidak melalui skema Dewan Pers.

Baca Juga: Giliran Jokowi Undang Petinggi Parpol Koalisi Non Parlemen ke Istana

“Namun masih terdapat beberapa fenomena yang mengindikasikan bahwa pers nasional belum sepenuhnya bebas. Sebagai contoh masih ada penegak hukum tidak menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani kasus pers, selain masih adanya sejumlah kalangan yang mengadukan produk pers kepada polisi, bukan kepada Dewan Pers dengan berbagai alasan.”

“Padahal amanat Undang-Undang Pers, produk pers atau produk pemberitaan harus diadukan atau diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum, karena dapat dikatakan kesalahannya adalah kesalahan etik, bukan kriminalisasi,” katanya.

Dewan Pers juga mencatat beberapa aduan tindak kekerasan terhadap wartawan selama proses penciptaan maupun setelah publikasi produk pers. Alasannya karena isi produk pers dipandang merugikan pihak yang diberitakan sehingga memunculkan permasalahan hukum.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Hari Ini Tambah 10.447 Orang, Total Kasus Positif Tembus 4,1 Juta

 

Kepri Tertinggi

Sementara itu, tim peneliti Indeks Kemerdekaan Pers 2021 dari Sucofindo, Ratih Siti Aminah, mengatakan survei tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2020 di 34 provinsi. Survei melibatkan 12 ahli dari tiap provinsi. Metodologi yang digunakan dalam survei ini adalah metode mix parallel convergence yang disusun berdasarkan kuesioner dan panduan pernyataan terbuka dan tertutup, wawancara, dan FGD.

Hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021 adalah 76,02, naik dibanding 2020 sebesar 75,27. Ada beberapa indikator dalam penilaian skor survei kemerdekaan yang juga terbagi dalam subkategori, yaitu lingkungan fisik dan politik 77,10, lingkungan ekonomi nilainya 74,89, dan lingkungan hukum 74,87.

“Hasil survei dari indeks Kemerdekaan Pers ini, tahun ini, tahun 2021, Indeks Kemerdekaan Pers itu ada di angka 76,02. Ini masuk pada kategori cukup bebas,” kata Ratih.

Baca Juga: HUT ke-73, Polwan Harus Seimbang sebagai Polisi dan Ibu Rumah Tangga

Adapun dari total IKP tersebut daerah yang paling tinggi mendapatkan skor Indeks Kemerdekaan Pers 2021 adalah Kepulauan Riau (Kepri) sebesar 83,30. Kemudian dilanjutkan Jawa Barat dengan skor 82,66, Kalimantan Timur 82,27, Sulawesi Tengah 81,78. Sementara itu, tren peringkat IKP berdasarkan daerah yang terendah salah satunya adalah Maluku Utara dengan nilai 68,32, sementara DKI Jakarta mendapat skor 75,38.

“Lima besar teratas itu ada Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat. Lima urutan terakhir itu ada Banten, Gorontalo, Papua Barat, Papua, dan Maluku Utara,” kata Ratih.

Baca Juga: Tes Keperawanan Calon Kowad dan Istri Prajurit Dihapus, Ini Penjelasan TNI AD

 

Rekomendasi

Adapun beberapa indikator dari indeks di lingkungan fisik dan politik misalnya kebebasan dari kekerasan, kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, dan kebebasan media alternative. Kemudian keragaman pandangan, akurat dan berimbang, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers dan yang terakhir adalah kesetaraan akses bagi kelompok rentan.

Berdasarkan survei tersebut, ada beberapa rekomendasi, di antaranya Dewan Pers dapat mensosialisasikan hasil Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2021 ini ke daerah dengan target audiens utama pejabat daerah, termasuk kepala kepolisian daerah dan penegak hukum. Sosialisasi juga dilakukan pada stakeholder yang memiliki wewenang manajemen pers yang mencakup unsur organisasi wartawan, konstituen Dewan Pers, pimpinan perusahaan pers baik cetak siaran dan siber, serta unsur masyarakat.

Kedua, Dewan Pers melakukan advokasi serta penguatan politik untuk mendorong terwujudnya peraturan daerah tentang kerja sama dengan media yang memiliki kaidah tata kelola yang baik dan transparan, serta mempunyai akuntabilitas.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Turun 65,81 Persen dari Puncak 24 Juli 2021

Rekomendasi berikutnya, Dewan Pers dapat mendorong agar isu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masuk di dalam kurikulum, khususnya kurikulum sekolah kepolisian hingga pelatihan manajemen kepolisian tingkat tinggi. Hal ini bertujuan meningkatkan literasi penegak hukum mengenai UU pers yang sifatnya adalah lex specialis.

Selanjutnya Dewan Pers dapat melakukan komunikasi dengan para pemilik media agar menjalankan pola bisnis yang tepat. Serta menjaga etika pers termasuk dengan pengurus dewan periklanan Indonesia mengenai aturan advertising yang sesuai dengan etika pariwara Indonesia.

Kelima, Dewan Pers menganugerahkan penghargaan kepada provinsi yang mendapatkan nilai IKP tertinggi agar kegiatan survei IKP dapat memiliki high impact dan mendorong setiap provinsi untuk berlomba membuat daerahnya menjadi daerah yang terbaik dalam hal kemerdekaan pers.



Baca Juga: Tingkatkan Literasi Masyarakat, Kelompok 295 KKN UNS Revitalisasi Perpustakaan Desa Pasekan Wonogiri

 

Pemerataan

Keenam, Dewan Pers melalukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk mendorong agar perusahaan pers dapat menyediakan teknologi dana atau anggaran maupun sumber daya manusia untuk menjamin terpenuhinya akses atas informasi bagi penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Ketujuh, Dewan Pers dapat bekerja sama dengan konstituen dan pemangku kepentingan pers secara intensif dalam penyelenggaraan pendidikan insan pers dengan materi yang sesuai kebutuhan dan melibatkan narasumber yang memiliki pengalaman dalam ikut terlibat pada kasus pers.

“Kemudian rekomendasi yang terakhir adalah adanya perubahan secara masif pada lanskap media nasional, terutama pada tumbuh pesatnya media siber, maka diperlukan penyesuaian dalam melakukan penilaian kebebasan pers dengan mempertimbangkan kategori medianya,” imbuhnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Teken Kontrak di MU hingga 2023

Menanggapi survei tersebut, Dirjen IKP Kemenkominfo, Usman Kansong, menyambut baik survei tersebut karena Indeks Kemerdekaan Pers mengalami kenaikan.

“Walaupun dikatakan ini masih jauh dari kategori bebas, masih cukup bebas. Tetapi yang paling penting kita melihat trennya ke arah yang semakin bebas, tidak berhenti di cukup bebas. Kita menginginkan sebetulnya ada pemerataan kemerdekaan pers di seluruh Indonesia karena ada kesenjangan di suatu daerah dengan daerah lain ada yang Indeks Kemerdekaan Persnya sangat tinggi bisa hampir masuk kategori bebas, tetapi ada yang masih kategori kecil atau tidak bebas. Ini mesti kita buat semacam katakanlah pemerataan supaya berbagai seluruh daerah di Indonesia punya indeks kemerdekaan yang setara,” kata Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya