SOLOPOS.COM - Ilustrasi hotel (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemilik tempat indekos di Solo tidak diperbolehkan menyewakan kamar dalam jangka waktu kurang dari sebulan. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

Kabid Promosi Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Farida menegaskan jangka waktu minimal tinggal di rumah indekos adalah satu bulan. Jika kurang dari itu, maka masuk kategori pelanggaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Farida menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan pengamat pariwisata Solo, BRM Bambang Irawan, yang menyebut saat ini banyak indekos yang mirip hotel sehingga Pemkot mesti segera menyesuaikan regulasi indekos.

Baca Juga: Banyak Indekos Solo Mirip Hotel, Pengamat Pariwisata: Sesuaikan Aturan!

“Aturan jangka waktu tinggal minimal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Jadi apabila ditemukan alih fungsi izin usaha rumah indekos menjadi rumah penginapan, itu suatu bentuk pelanggaran,” ungkapnya kepada Solopos.com melalui aplikasi Whatsapp, Senin (21/2/2022).

Sementara untuk indekos eksklusif, Farida mengatakan tidak ada penyesuaian regulasi dari pemerintah daerah. Hal tersebut karena ada kemungkinan indekos eksklusif di Solo itu hanya bahasa marketing pemilik usaha.

“Darj hasil pemibinaan beberapa usaha pemondokan dengan nama kos eksklusif, memiliki izin guest house atau homestay. Meskipun juga tidak bisa dimungkiri masih ditemukan alih fungsi usaha rumah indekos menjadi rumah penginapan,” ungkapnya.

Baca Juga: Camat Jebres Solo: Penghuni Indekos Juga Wajib Ikut Aturan Papi Sarimah

Sosialisasi dan Pembinaan

Farida pun berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait hal tersebut. Dengan begitu diharapkan semua pengelola indekos di Solo benar-benar paham dan mengikuti regulasi yang ada. “Sejak 2017, kami sudah tidak mengeluarkan izin usaha karena sepenuhnya berada di wilayah DPMPTSP,” ucapnya.

Jika suatu waktu terjadi temuan pelanggaran terkait penyelenggaraan usaha indekos atau pemondokan, Farida mengatakan akan berkolaborasi dengan DPMPTSP. “Karena DPMPTSP merupakan instansi yang bertanggung jawab atas perizinan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku instansi yang bertanggung jawab dalam penegakan Perda,” ungkapnya.

Baca Juga: Diskusi di DPRD, PHRI Solo Curhat soal Menjamurnya Rumah Indekos Harian

Sebelumnya, pengamat pariwisata dari UNS Solo, BRM Bambang Irawan, meminta agar pemerintah segera melakukan penyesuaian regulasi terkait rumah indekos dan hotel. Hal itu mengingat terdapat sejumlah tempat indekos yang mirip dengan hotel, baik dari segi fasilitas ataupun jangka waktu menginap.

Tak hanya itu, sejumlah rumah singgah juga sama. Bahkan terdapat beberapa rumah singgah yang berafiliasi dengan RedDoorz dan OYO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya