SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (Dailymail)

Solopos.com, KLATEN – Razia yang digelar September 2019 lalu menangkap empat pasangan tak resmi di salah satu indekos campur di wilayah Mojayan, Klaten. Indekos campur berpotensi menjadi lokasi praktik prostitusi.

Satpol PP menyoroti indekos campur yang ada di sejumlah wilayah kota. Satpol segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk menertibkan indekos campur tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Indekos campur itu diketahui setelah tim gabungan Satpol PP, Polres, serta Kodim Klaten menggelar razia pada Rabu (18/9/2019) malam. Razia menyasar hotel kelas melati hingga indekos di wilayah Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah serta Desa Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan.

Di Jepara, Penghuni Indekos Dites HIV

Sekretaris Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan dari razia itu petugas menegur sejumlah pemilik indekos. Pasalnya, pemilik mencampur penghuni pria dan wanita di satu lingkungan indekos atau indekos campur yang rawan penyalahgunaan.

“Mereka bukan satu keluarga tinggal di satu lingkungan itu akan menjurus ke kegiatan yang tidak-tidak, bisa saja disalahgunakan untuk prostitusi,” kata Rabiman saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (23/9/2019).

Rabiman mengatakan segera menyampaikan temuan indekos campur itu ke pemerintah kecamatan. Dari pemerintah kecamatan dia berharap informasi soal indekos campur ditindaklanjuti bersama pemerintah desa/kelurahan hingga RT/RW.

Imbauan Dulu

“Untuk sementara ini sifatnya imbauan dulu. Sebenarnya itu kan dilakukan dari kelurahan atau RT dan RW setempat. Harus ada tindakan tegas agar tidak ada indekos campur. Kalau tidak, penyalahgunaan indekos itu akan terus terjadi,” kata dia.

ABG Wonogiri Korban Perkosaan 6 Orang Ketakutan, Janinnya Sempat Alami Gizi Buruk

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Klaten, Poniman, mengatakan dari razia yang dilakukan ada delapan pasangan tak resmi terjaring razia. Empat pasangan diantaranya ditangkap di salah satu indekos yang berada di wilayah Kelurahan Mojayan.

Mereka sudah diperbolehkan pulang namun tetap melakukan wajib lapor ke kantor Satpol PP Klaten dua kali dalam sepekan. Poniman menjelaskan indekos campur di Mojayan itu kerap disalahgunakan untuk kegiatan yang mengarah pada praktik prostitusi. Kondisi indekos kumuh dan tertutup rapat sehingga aktivitas di dalam kawasan indekos tak bisa terpantau oleh warga.

Bayi Perempuan Lahir di Mobil Patroli Polsek Miri Sragen, Bagaimana Ceritanya?

“Saya sudah sampaikan ke camat dan menyarankan untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat menertibkan indekos tersebut. Kalau masih ngeyel digunakan pada kegiatan serupa, bisa saja diusulkan untuk ditutup sekalian. Kasus serupa pernah terjadi di wilayah Botokan, Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara ketika kami menutup salah satu indekos karena tidak berizin dan dikeluhkan warga karena diduga disalahgunakan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya