SOLOPOS.COM - Ilustrasi kota layak anak alias KLA. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo meciptakan 10 inovasi guna menyokong kabupaten layak anak (KLA) serta pemenuhan hak dan perlindungan anak. Inovasi tersebut melibatkan pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat.

Kabupaten Sukoharjo menyabet penghargaan KLA kategori Pratama pada 2015, 2017, dan 2019. Prestasi ini dilanjutkan dengan meraih penghargaan serupa kategori Madya pada 2019. Pada 2021, pemerintah menargetkan naik satu level dengan meraih penghargaan kategori Nindya. Beragam inovasi pemenuhan hak dan perlindungan anak dilakukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mewujudkan KLA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, mengatakan pemerintah dituntut memberikan pelayanan inovatif untuk pemenuhan dan perlindungan anak. Upaya tersebut melibatkan lintas sektoral demi mewujukan KLA di Sukoharjo.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sukoharjo Giliran Sasar Pekerja Pabrik

“Ada 10 inovasi KLA yang dilakukan OPD maupun komunitas masyarakat. Fasilitas penunjang pemenuhan hak anak juga ditambah di setiap desa/kelurahan,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, di Sukoharjo, Sabtu (17/7/2021).

Wanita yang akrab disapa Probo itu menyampaikan inovasi program KLA antara lain stop stunting tingkatkan kesehatan ibu dan anak (SSAKINA), kolaborasi pendidikan anak dan keluarga (Koi Naga). Kemudian gerakan literasi Sukoharjo (Gelis), dan gerakan mendongeng (Gendong). Bahkan, anak-anak bisa memperkaya wawasan dan pengetahuan dengan membaca buku lewat gawai pada masa pandemi Covid-19.

Pemenuhan Hak Anak

Pemerintah juga telah membentuk desa/kelurahan layak anak yang memiliki fasilitas penunjang pemenuhan hak dan perlindungan anak. “Ada juga sekolah ramah anak di SMKN 1 Sukoharjo dan taman bermain anak di Taman Pakujoyo, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo. Berbagai fasilitas ini bagian dari pemenuhan hak dan perlindungan anak,” ujar dia.

Hal ini diatur UU 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak. Anggota satuan tugas (satgas) perlindungan perempuan dan anak bakal dioptimalkan di setiap kecamatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Anak-Anak Terus Meningkat, RSUD Sukoharjo Sediakan 16 Bed Khusus

Pengurus Sanggar Bhineka Sukoharjo, Agus Widanarko, menyatakan gerakan mendongeng (Gendong) dirintis sejak beberapa tahun lalu. Danar, sapaan akrabnya, membawa ratusan buku dongeng anak dan berkeliling ke setiap sekolah. Dia lantas mendongeng mulai dari fabel hingga cerita rakyat yang sarat pesan moral.

Kadang kala, Danar melakukan hal serupa di sanggar dengan mengumpulkan anak-anak pada sore hari. “Tak hanya mendongeng saya juga mengedukasi anak-anak lewat pesan moral. Anak-anak bisa memahami karakter dan watak tokoh cerita rakyat seperti kejujuran, rendah hati, dan ketulusan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya