SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, BREBES — Seorang pelatih sepak bola di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS, 22, warga Kecamatan Bantarkawung, ditangkap aparat Polres Brebes atas tindak asusila pelecehan seksual karena melakukan sodomi. Tak tanggung-tanggung, ada 7 anak di bawah umur yang menjadi korban AS, yang seluruhnya merupakan anak didik pelaku.

Dalam aksinya, pelatih sepak bola di Brebes itu mengiming-imingi korbannya dengan memberikan jaringan internet gratis atau Wifi dan handphone untuk main bareng game online atau, yang populer dengan istilah mabar.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Modus AS itu diungkapkan Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa, saat melakukan gelar kasus sodomi di Mapolres Brebes, Jumat (4/2/2022). Arwansa menyebut perbuatan bejat AS itu terungkap sejak 8 Oktober 2021, tapi baru dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022.

Baca juga: Keterlaluan! Pelatih Sepak Bola di Brebes Sodomi 7 Anak di Bawah Umur

“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melancarkan aksinya kepada korban,” ujar Kompol Arwansa.

Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda.

Terungkapnya perbuatan bejat pelaku yang melakukan sodomi kepada anak didiknya itu setelah para orang tua korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes. Para orang tua melapor ke DP3KB Brebes untuk meminta pendampingan hukum.

“Barang bukti ada tujuh pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” tambahnya.

Baca juga: Tak Kapok! Residivis di Brebes Ini Sodomi Lagi Anak di Bawah Umur

Dihadapan petugas, AS mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan sodomi karena dulunya pernah menjadi korban saat duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). “Dulu pernah menjadi korban [sodomi] saat kelas 3 SD oleh teman,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pria yang berprofesi sebagai pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan, Brebes, itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya