SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Wonosobo, Henki Irawan. (Antara)

Solopos.com, WONOSOBO -- Untuk melindungi pekerja Indonesia di luar negeri,  Kantor Imigrasi Kelas II non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Wonosobo menolak pengajuan paspor calon TKI nonprosedural. Jumlahnya puluhan dari Januari-Februari 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Wonosobo, Henki Irawan, mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini penolakan paspor tetap ada. "Mereka para pemohon calon TKI nonprosedural. Yakni yang tanpa rekomendasi dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) maupun tanpa adanya rekomendasi dari Disnaker," katanya, Senin (22/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menyebutkan pada Januari ada 12 pemohon paspor ditolak. Kemudian pada Februari 2021 ada 11 pemohon yang ditolak. Untuk Maret, datanya masih belum direkap karena masih berjalan.

Baca juga: Ada Kelompok Muda dan Perempuan Tani di Grobogan, Apa itu?

"Penolakan permohonan paspor nonprosedural itu untuk menjaga warga negara Indonesia, agar mereka jangan menjadi korban perdagangan orang di luar negeri," kata Henki.

Dia menyampaikan untuk TKI ini, negara wajib hadir guna melindungi mereka, karena mereka adalah pahlawan devisa.

Sementara itu, selama masa pandemi, Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Wonosobo tetap membuka pelayanan dengan menaati protokol kesehatan.

"Selama pandemi ini pemohon paspor dibatasi, kami dijatah kantor wilayah 50 persen dari kuota harian 100 pemohon. Namun dari kuota 50 persen pemohon itu yang datang hanya sekitar 15-30 orang per hari," ujar Henki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya