SOLOPOS.COM - Ustaz Abdul Somad. (Instagram-@ustadzabdulsomad_official)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan tidak ada masalah keimigrasian dalam perkara yang menimpa Ustaz Abdul Somad (UAS) di Singapura.

Penolakan Abdul Somad oleh Singapura sepenuhnya wewenang negara tetangga Indonesia tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Noer Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Terkait alasan otoritas imigrasi Singapura menolak UAS bersama enam orang lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan dari Singapura. Imigrasi Indonesia, ujar dia, tidak bisa mengintervensi.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Pertanyakan Alasan Singapura Tolak Abdul Somad

“Penolakan masuk kepada warga negara asing (WNA) oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut,” ujar dia.

Ia mengatakan pada Senin (16/5/2022) petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk Singapura.

Ketujuh WNI tersebut berinisial ASB, SN, HN, FA, AMA, SQA dan SAM. Salah satu di antaranya diketahui pendakwah asal Indonesia, Abdul Somad.

Baca Juga: Kronologi Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura

Mereka tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.

Diketahui, UAS bersama rombongan ditolak masuk oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA) dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke negara itu.

Ketujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba di TPI Batam Center pukul 18.10 WIB.

Baca Juga: Breaking News: Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura

Terpisah, UAS melalui akun media sosialnya menulis dideportasi oleh pihak Imigrasi Singapura. Sebelum dideportasi, UAS ditempatkan di sebuah ruangan berukuran 1 meter X 2 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya